Bogor – Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Laksamana Madya TNI Dr. Amarulla Octavian, S.T, M.Sc., D.E.S.D., CIQnR.,CIQaR., secara resmi membuka webinar nasional dengan tema “Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif di Masa Pandemi dalam Perspektif Keamanan Nasional”, webinar yang dilaksanakan secara daring, Jumat (11/9).
Webinar nasional ini menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan Laksamana Muda TNI Dr. Siswo H.S, S.T., M.MT, CIQnR, CIQaR, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan, M.A., dan Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar,S.H., LLM., Ph.D, yang dipandu oleh moderator Dr. Bayu Setiawan, S.H.,M.Si.
Rektor Unhan menyampaikan, Penyelenggaraan Pilkada merupakan amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, Salah satu tantangan yang dihadapi pada tahun ini adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020, selain karena kerumitan teknis pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan di 270 wilayah kabupaten dan propinsi, pilkada tahun ini juga berada di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Ditambahkan oleh Rektor Unhan, penyelenggaraan Pilkada memerlukan akumulasi modalitas baik dari aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya. Bahkan tak jarang memunculkan konflik sosial horizontal di tengah-tengah masyarakat, Aspek keamanan merupakan situasi mendasar bagi tercapainya tujuan penyelenggaraan Pilkada tersebut. penciptaan keamanan perlu menjadi perhatian serius segenap elemen pemerintahan dengan unsur-unsur yang berwenang baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti Kepolisian, TNI dan aparatur pemerintahan daerah. Unsur-unsur tersebut perlu bersatupadu mendukung penyelenggara Pilkada yaitu KPU dan Bawaslu baik di tingkat pusat maupun daerah dalam mensukseskan ajang demokrasi lokal ini.
Seminar nasional ini merupakan upaya Universitas Pertahanan membangun pemahaman yang sama diantara komponen bangsa dalam mendukung terciptanya keamanan dan stablitas nasional maupun lokal dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2020.
Mengawali pemaparan yang pertama adalah Dekan FKN Unhan dengan topik “Urgensi Pencegahan Konflik Sosial dan Gangguan Keamanan untuk Mewujudkan Pilkada Serentak di Masa Pandemi yang Aman dan Edukatif”, melalui pemaparannya dijelaskan Situasi pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan konflik sosial dalam masyarakat, beberapa potensi konflik dapat terjadi pada tahap Pra Pelaksanaan Pilkada titik rawan pada saat kampanye terbuka dan menjelang pemungutan suara; konflik antar pendukung calon, tahap pelaksanaan Pilkada titik rawan pada saat pemungutan suara dan penghitungan suara. Intimidasi terhadap petugas pilkada dan tahap pasca pelaksanaan Pilkada Titik rawan pada saat dan paska penetapan hasil, muncul pula konflik akibat tidak puas terhadap hasil.
Menurut Dekan FKN Unhan dalam mengantisipasi gangguan keamanan, dapat dilakukan melalui edukasi publik dengan mengintensifkan edukasi bagi publik dalam menyikapi proses dan hasil Pilkada. Langkah prosedur antisipasi dengan membuat prosedur antisipasi dini terhadap potensi gangguan yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada. Langkat respon cepat membangun sistem respons yang cepat dalam mengatasi gangguan keamanan Pilkada yang melibatkan pihak berwenang, adanya komitmen membangun komitmen para calon untuk menciptakan Pilkada yang aman, damai, dan edukatif bagi masyarakat dan kebijakan keamanan yang melibatkan TNI dalam upaya mendukung terwujudnya situasi keamanan selama pelaksanaan pilkada telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada sesi pemaparan kedua oleh Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN Prof. DR. H. Djohermansyah Djohan, M.A., dengan topik “Penyelenggaraan Pilkada Serentak yang Aman dan Edukatif dimasa Pademi Covid-19”, menjelaskan penyelenggaraan Pilkada 2020 ditengah Pademi Covid 19, ini memiliki ekses langsung terhadap pemerintah pusat untuk penyediaan anggaran tambahan, sementara untuk pemerintah daerah menyiapkan dana sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada, perlunya sosialisasi Pilkada, dan bagi penyelenggara (Khususnya KPU) perlu mempertimbangkan dampak Pademi Covid-19, menyiapkan logistik, APD dan Asuransi jiwa untuk petugas lapangan, mengembangkan rekap melalui e-Rekap atau e-voting, dan bagi pemilih perlu ada jaminan keamanan dna rasa nyaman dalam pemilihan.
Pada sesi pemapar terakhir oleh Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar,S.H., LLM., Ph.D, dengan tema ‘Pengawasan Protokol Kesehatan Dalam Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah”, dalam pemaparan dijelaskan tantangan yang dihadapi penyelenggara Pilkada di masa pandemi Covid-19 cukup berat, Pilkada serentak tetap dilanjutkan sesuai apa yang sudah ditetapkan dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.proses pilkada serentak merupakan bagian dari penegakkan demokrasi dengan tetap memperhatikan kesehatan masyarakat.
Pelaksanaan Pilkada 2020 ini mengembangkan suatu konsep pembelajaran (Leasson Leaened) deng pola kecenderungan Protokol Covid-19 dalam pemilu yang meliputi penerapan protokol standar penanganan Covid-19, pelaksanaan pemilihan melalui kantor pos/elektronik, menyiapkan TPS Khusus untuk kelompok usia beresiko terutama kelompok umur diatas 60 tahun, memberikan kesempatan melaksanakan pemilihan dari rumah atau RS bagi ODP dan PDP, dalam pilkada pada 2020 menggunakan Tahap teknologi termasuk dalam perhitungan suara.
Dalam akhir pemaparannya disimpulkan pertama bahwa pengaturan terkait penerapan protokol kesehatan diatur melalui PKPU 6/2020 dan Perbawaslu 4/2020, namun pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan dengan ketentuan UU lain yang ada di KUHP, UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, kedua Bahwa Penerapan dan pengawasan protokol kesehatan pada tahapan pemilihan bukan hanya tugas Bawaslu saja, akan tetapi hal tersebut juga merupakan tugas dari semua lembaga/instansi pemerintah (Inpres 6/2020) dan semua stakeholder yang wajib turut serta menerapkan protokol kesehatan, ketiga Bahwa Bawaslu RI terhadap temuan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahapan pendaftaran pencalonan akan diteruskan kepada lembaga/instansi yang berwenang untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Dalam kesempatan seminar ini juga peserta berkesempatan melaksanakan tanya-jawab dengan narasumber, seperti prosedur pengawasan penerapan protokol kesehatan, tinjauan aspek keamanan selama pra pilkada hingga pasca pilkada .
Webinar nasional ini juga diikuti oleh pejabat eselon I, II, III, Dosen dan civitas akademika FKN Unhan (anh)