Bogor – Universitas Pertahanan bersama MPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang GBHN. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Laksamana Madya TNI Dr. Amarulla Oktavian, S.T., M.Sc., DESD., CIQnR, CIQaR., didampingi Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. Syariefuddin Hasan, M.M., M.B.A, dengan tema “Tinjauan Dihidupkan Kembali GBHN dalam rangka Mewujudkan pembangunan nasional Indonesia yang efektif dan berkesinambungan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”, yang berlangsung di gedung Aula Merah Putih, Kampus Bela negara Kompleks IPSC-Sentul. Rabu (11/11/2020).
Dalam sambutannya Rektor Unhan menyampaikan GBHN sebagai kehendak rakyat yang mempunyai landasan Idiil Pancasila serta UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional, secara yuridis-formal GBHN merupakan pokok-pokok langkah yang harus dilaksanaka oleh pemerintah, secara material GBHN merupakan wewenang MPR RI yang termuat pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945, sehingga GBHN merupakan representasi kehendak Rakyat secara keseluruhan.
Adanya amandemen ketiga terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang dilakukan pada tahun 2001 berdampak pada beberapa perubahan fundamental terhadap tata negara Indonesia Salah satu implikasinya adalah hilangnya peran MPR RI dalam merancang dan menetapkan GBHN, terkait dengan ketiadaan GBHN yang digantikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) diterbitkan sebagai mekanisme baru perencanaan pembangunan nasional yang menggantikan GBHN, sehingga pemberlakuan UU tersebut, perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan langsung oleh Presiden, sebagai manifestasi perubahan sistem penunjukan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
Rektor Unhan mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) , serta Rencana Pembangunan Tahunan (RPT) yang adalah program sementara GBHN adalah pedoman, dibeberapa negara yang menganut konsep presidential juga menerapkan konsep GBHN yang disebut
Directive Principles of Social Policy (DPSP), secara statistik ternyata lebih maju dari Indonesia dalam dekade terakhir, dalam arti bukanlah hal yang mustahil apabila dilaksanakan diskusi untuk meninjau kembali GBHN dalam ketatanegaraan Indonesia. Dengan meletakkan GBHN sebagai Directive Principles of policy UUD 1945, hal ini dikarenakan UU SPPN belum mampu menjadi pedoman pembangunan nasional seperti GBHN karena adanya gap, berbeda dengan GBHN mampu mencapai seluruh aspek kehidupan, dengan adanya diskusi ini diharapkan melalui diskusi ini diharapkan mendapatkan memperoleh data yang komprehensif dari para pakar mengenai pertimbangan substansi, legislasi, dan kelembagaan dalam perencanaan dihidupkan kembali GBHN sebagai pedoman pembangunan nasional Indonesia yang efektif berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. Syariefuddin Hasan, M.M., M.B.A, dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Rektor Unhan atas pelaksanaan FGD wacana menghidupkan kembali GBHN, lebih lanjut disampaikan pada kepemimpinan MPR RI periode 2019-2024 ini terdiri dari sepuluh pimpinan dan sembilan adalah representasi dari partai-partai politik yang lolos ke parlemen dan satu dari DPD, dimana pimpinan MPR periode saat ini menerima amanah dari periode sebelumnya, tentang melakukan kajian mendalam terhadap menghidupkan kembali GBHN, sehingga dibentuk Badan Kajian Ketatanegaraan yang berada dibawah Wakil MPR RI dan komisi ketatanegaraan.
Wakil Ketua MPR Dr. H. Sjarifuddin Hasan, MM, MBA mengungkapkan bahwa wacana menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen terbatas UUD 1945 masih menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Dalam perjalanannya, isu luarbiasa ini juga menuai pro dan kontra dengan berbagai argumentasi yang sama-sama kuat.
“Ada sebagian masyarakat yang menginginkan munculnya GBHN tersebut, namun ada masyarakat yang tidak menginginkannya bahkan ada yang tidak setuju dilakukan kembali amandemen UUD dengan alasan apapun karena sudah dianggap baik,” katanya, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Tinjauan Dihidupkan Kembali GBHN Dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Nasional Indonesia Yang Efektif Dan Berkesinambungan Berlandaskan Pancasila Dan UUD 1945’
Lebih lanjut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, melihat antusiasme rakyat terhadap wacana tersebut mesti diperhatikan secara serius. Untuk itu, MPR sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang merubah dan menetapkan UUD, melakukan berbagai upaya pendekatan kepada elemen-elemen masyarakat Indonesia di berbagai daerah seperti kalangan akademisi perguruan tinggi, lembaga-lembaga pendidikan, birokrasi, ormas dan lainnya untuk berdiskusi untuk menyerap aspirasi dan tatap muka langsung dengan masyarakat sangat efektif untuk mengetahui apa keinginan rakyat, Hal ini memang tidak mudah, namun harus dilakukan sebab Indonesia negara demokrasi dan sangat memegang prinsip musyawarah mencapai mufakat.
Dengan kegiatan tersebut tentunya akan memperoleh masukan-masukan dari rakyat yang akan didengar MPR dan menjadi catatan untuk dijadikan bahan kajian agar kebijakan yang dikeluarkan MPR terkait haluan negara menjadi ketetapan yang disepakati serta memberi dampak positif buat negara dan bangsa Indonesia, dalam kesempatan ini juga Wakil ketua MPR RI mengajak elemen-elemen bangsa lainnya, terutama akademisi-akademisi dari perguruan tinggi berpartisipasi aktif untuk menyumbangkan pemikiran guna kemajuan Indonesia di masa depan.
Kegiatan FGD ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A dengan 20 orang peserta pembahas dalam FGD, dipandu moderator diskusi Kolonel Czi Ari Pitoyo Sumarno., S.A.P., M.M.
Narasumber kedua Prof. Dr. Ir. Bondan Tiara Sofyan, M.Si. menjelaskan tentang perlukah GBHN dihidupkan kembali? sebuah tinjauan dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dari kesimpulan pemaparannya dijelaskan aspek substansi, terdapat urgensi untuk Indonesia memiliki Rencana Jangka Panjang hingga 50 – 100 tahun ke depan, untuk memastikan tujuan nasional yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 dapat tercapai, yaitu Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya secara berurutan mulai pembahas ke 1 s.d 20 mulai memaparkan, antara lain Prof. Dr. S. Pantja Djati, S.E., M.Si., M.A, menjelaskan tentang kembali kepada GBHN dalam sistem Presidensil Indonesia (The discourses revive the DPSP in the presidential system of Indonesia).
Prof. Dr. Ir. Dadang Gunawan M.Eng membahas tentang Kualitas Pendidikan dan Pembangunan Nasional Indonesia menuju cita-cita bangsa, pemaparannya ini lebih meninjau dari aspek Bagaimana kualitas pendidikan di Indonesia dan solusi meningkatkan kualitas pendidikan dalam mendukung pembangunan nasional.
Prof. Dr. Makarim Wibisono, M.Sc yang diakui oleh Kolonel Lek Dr. Ikhwan Syahtaria., S.T., M.M, melalui pemaparannya diuraikan tentang Draft Garis Besar Halun Negara yang telah disusun telah menunjukkan arah pembahasan yang tepat. Harapan kami akan lahir butir-butir mutiara yang dapat, mengangkat Indonesia menjadi bangsa yang maju, terdidik, berproduksi teknologi tinggi, berkesatuan nasional yang tinggi dan sejahtera.
Prof. Dr. Irdam Ahmad, M.Stat dengan aspek tema implementasi GBHN dalam mewujudkan good governance di Indonesia, lebih menyoroti memberikan rekomendasi agar MPR bisa menambahkan aspek good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut. Penambahan aspek good governance ini dinilai penting agar implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik bisa dijalankan secara taat azas dan berkesinambungan oleh penyelenggara negara pada semua tingkat, siapapun Presiden/Wakil Presiden terpilih dan apapun visi dan misi mereka. Dengan demikian, diharapkan berbagai program pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik, lebih efisien, lebih efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan. Lebih dari itu, implementasi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat korupsi dan berkesinambungan oleh penyelenggara negara pada semua tingkat, siapapun Presiden/Wakil Presiden terpilih dan apapun visi dan misi mereka. Dengan demikian, diharapkan berbagai program pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik, lebih efisien, lebih efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan.
Laksdya TNI (Purn) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc yang dipaparkan oleh Kolonel Laut (KH) Dr. Yusnaldi, M.Pd,.M.M tentang korelasi substansi GBHN dalam sistem pembangunan berkelanjutan
Yang dilanjutkan dengan pembahas berikutnya Letjen TNI (Purn.) Dr. Yoedhi Swastanto, M.B.A, yang dipaparkan Letkol Sus Dr. Mhd Halkis, M.H., dengan mengambil aspek GBHN dalam rangka mewujudkan sistem perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) Indonesia yang holistik
Pembahas Letjen TNI (Purn) Dr. I Wayan Midhio, M.Phil., Implementas garis-garis besar haluan negara dalam rangka sistem perencanaan pembangun antara pusat dan daerah.
Letjen TNI Dr. Tri Legionosuko, S.IP., M.AP, tentang studi komparatif efektivitas sistem perencanaan pembangunan nasional sebelum dan setelah amandemen ketiga Undang Undang Dasar 1945,
Mayjen TNI (Purn) Dr. I Gede Sumertha KY, PSC., M.Sc, tentang implementasi GBHN dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan nasional dalam sistem pemerintahan presidensial.
Mayjen TNI (Purn) Dr. Drs. TS Lumban Toruan, M.M, menjelaskan tentang kedudukan hukum Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
Marsda TNI (Purn) Dr. Agus Sudarya, S.E., S.H., M.M menguraikan peran MPR RI terkait penyelenggaraan GBHN dalam kerangka presidensial, Peran keutamaan dilakukan MPR yaitu mengajukan usulan agar MPR menetapkan GBHN dengan demikian MPR secara langsung dapat menetapkan GBHN untuk dipedomani presiden selaku pelaksana pemerintahan. Selanjutnya peran terkandung dilakukan MPR RI melalui pemberdayaan anggotanya untuk berperan di dalam forum DPR dan DPD.
Mayjen TNI (Purn) Dr. Sudibyo, S.E., D.S.S., M.Si tinjauan mekanisme perumusan dan penetapan GBHN yang efektif dalam mempresentasikan mandat kedaulatan rakyat Indonesia terkait pembangunan nasional
Mayor Jenderal TNI Hartomo yang menguraikan tinjauan mekanisme perumusan dan penetapan GBHN yang efektif dalam merepresentasikan mandat kedaulatan rakyat Indonesia terkait pembangunan nasional
Marsda TNI (Purn) Dr. Siswo Pudjiatmoko, S.E., M.Si (Han) tentang tinjauan mekanisme pelaksanaan GBHN dalam rangka memastikan efektifitas pembangunan nasional
Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H yang menjelaskan tentang Peran GBHN dalam proses penegakan hukum terhadap segala penyimpangan konstitusional pada pembangunan nasional Indonesia, melalui pemaparnya diperoleh beberapa kesimpulan diantara GBHN memiliki beberapa fungsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi dari GBHN adalah sebagai visi dan misi rakyat Indonesia, sebagai tatacara dalam berperilaku dan bertindak, sebagai landasan penting dalam menentukan arah dan tujuan suatu bangsa, sebagai arah dan pondasi strategi pembangunan nasional, sebagai pemersatu antara pemerintah dan masyarakat, dan sebagai perisai dalam menghadang segala pengaruh yang masuk kedalam NKRI.
Mayjen TNI (Mar/Purn) Dr. Ir. Syaiful Anwar, M.Bus., M.A, melalui pemaparannya dijelaskan studi komparatif antara GBHN dan rencana pembangunan jangka menengah, akhir pemaparnya dijelaskan mellaui analisis komparatif yang dilakukan terhadap GBHN dan RPJM dengan menggunakan kelima tolak ukur yang telah ditetapkan, didapatkan beberapa temuan diantaranya, aspek kemampuan intelektual dan integritas moral antara kedua lembaga dalam hal perumusan kebijakan, aspek upaya dalam mengakomodir aspirasi masyarakat luas dalam perumusan kedua kebijakan, serta beberapa aspek lain.
Brigjen TNI (purn) Dr. Yudi Sutasna MM menguraikan tinjauan mekanisme pelaksanaan GBHN dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berdasarkan pada tujuan nasional nilai-nilai idiil pancasila dan konstusi
Dr. Anang Puji Utama, S.H., M.Si, menjelaskan tentang pengintegrasian GBHN dalam sistem perencanaan pembangunan nasional sesuai sistem ketatanegaraan saat ini.
Kolonel Laut (S) Buddy Suseto, PhD, yang menjelaskan tentang tinjauan dihidupkan kembali GBHN dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional Indonesia efektif dan berkesinambungan berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Dan pembahas terakhir Dr. Ichsan Malik. M.Si., menjelaskan tinjauan mekanisme pengawasan dan pengendalian GBHN dalam memastikan efektifitas pembangunan.
Selain menerima Pemapar dari narasumber dan para pembahas FGD ini juga diwarnai denga sesi tanya jawab dan diskusi.
Kegiatan FGD Ini dihadiri oleh pejabat Eselon I, II, III, IV, dan Dosen Unhan, yang ditutup dengan kegiatan saling memberikan cenderamata antara Rektor Unhan dan Wakil Ketua MPR RI dan dilanjutkan sesi foto bersama dengan seluruh peserta FGD. (Anh)
Mengetahui :Kabag Humas Unhan