Bogor – Seluruh Pegawai, Dosen, Mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) dari masing-masing Fakultas dan subsatker Unhan RI mengikuti pelaksanaan program Vaksinasi kedua, bertempat di Gedung Urip Sumohardjo, Kemhan RI, Jakarta Pusat, Jumat, (26/03).
Program Vaksinasi kedua bagi Civitas Akademika Unhan RI ini dilakukan tepat 14 hari atau dua minggu setelah pemberian vaksin Corona pertama. Pemberian jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.
Pemberian Vaksinasi ini menyesuaikan dosis yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19 melalui suntikan intramuskular (injeksi/suntikan) di bagian lengan kiri atas dengan menggunakan alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS),”
Pemberian jeda 14 hari ini sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.
Dosis dan cara pemberian harus sesuai dengan yang direkomendasikan untuk setiap jenis vaksin COVID-19.
Pemberian dosis yang pertama dikenal juga dengan priming dose atau dosis pengenalan imunologis.
Sedangkan pemberian Vaksinasi kedua ini, dikenal dengan boosting dose atau dosis tambahan untuk meningkatkan kekuatan vaksin dan penguatan antibodi setelah pengenalan pada dosis pertama 14 hari sebelumnya.
Pemberian vaksinasi kedua ini masih sama seperti vaksinasi yang pertama dibagi dalam 5 tahap yaitu; pengisian data, registrasi, screening, vaksinasi dan observasi. Tahap screening dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan terkini dalam memenuhi syarat pemberian vaksin. Pada tahap vaksinasi, terdapat 8 tenaga kesehatan dalam satu sift tim, dan dalam tahap observasi, penerima vaksin diharapkan duduk diam selama 30 menit untuk diobservasi oleh tim pengawas atas efek samping vaksin yang mungkin dialami.