Bogor- Kegiatan Pelaksanaan KKDN Prodi Damai dan Resolusi Konflik, Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan RI yang berkerjasama dengan Pemerintahan Provinsi Riau, yang berlangsung secara daring online, pada hari keempat ini mengulas tentang Prespektif Tinjauan Hukum: Konflik Sengketa Tanah Adat, kegiatan ini dipimpin oleh Plh.Sesprodi DRK, Kolonel Ckm Dr. Achmed Sukendro, S.H., M.Si . Kamis (10/2/2022).
Kegiatan pada hari keempat KKDN ini menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Negeri Bakingan Kabupaten Kampar Provinsi Riau, yakni I Dewa Gede Budi Dharma Asmara, S.H.,M.H, yang membahas tentang Tinjauan hukum terhadap putusan pengadilan negeri bangkinang atas sengketa lahan masyarakat adat pantai raja dengan PTPN V, dengan dipandu langsung oleh Plh.Sesprodi DRK FKN Unhan RI.
Melalui Pemaparannya Ketua PN-Bangkingan menjelaskan Perkembangan Konflik Sengketa Lahan Masyarakat adat pantai Raja dengan PTPN V telah sampai di tingkat kasasi. Seperti yang disampaikan oleh Hakim PN Bangkinang “Dalam memutus sengketa lahan antara masyarakat adat Pantai raja dengan PTPN V, adalah karena pihak Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa kegiatan demo atas tuntutan hak dari para Tergugat dan masyarakat Desa Pantai Raja dilokasi yang menjadi obyek sengketa dan akibat adanya demo atau tuntutan tersebut menyebabkan kegiatan PT. Perkebunan Nusantara V menjadi terhenti, menurut Majelis Hakim perbuatan tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum”, diskusi ini menjadi sangat menarik karena dibahas langsung oleh narasumber yang menangani konflik tersebut.
Lebih lanjut lagi beliau menyampaikan bahwa atas putusan banding tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan upaya hukum kasasi, yang mana saat ini proses kasasi masih berlangsung. Sehingga atas putusan perkara nomor 90/Pdt.G/2020/PN belum berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi putusan PN Bangkinang Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Bkn terhadap gugatan sengketa lahan antara masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V belum dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang, karena saat ini perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum kasasi, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Pemaparan Ketua Pimpinan Pengadilan Negeri Bakingan “Kondisi eskalasi konflik sebelum putusan Negeri Bangkinang nomor 90/Pdt.G/2020/PN Bkn yaitu pihak Penggugat dan Tergugat sama-sama berjuang untuk mempertahankan hak masing-masing. Sedangkan sesudah ada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang, para pihak belum bisa melakukan tindakan apapun, karena putusan tersebut masih dalam proses upaya hukum atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selain menerima pemaparan, para civitas akademika Prodi DRK FKN Unhan RI juga melaksanakan diskusi dengan narasumber, kegiatan ini berjalan lancar dan interaktif. Banyak fakta baru yang menjadi sumber ilmu bagi para peserta atas pemaparan Ketua Pengadilan Negeri Bakingan. Webinar ini diharapkan menjadi sumber data penelitian bagi mahasiswa terkait dan informasi yang berguna bagi masyarakat.
Webinar KKDN hari keempat Ini dihadiri oleh seluruh civitas akademika mahasiswa Damai Resolusi Konflik FKN Unhan RI beserta dosen pendamping.
Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI