Jakarta – Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) Prodi Ekonomi Pertahan Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Unhan RI TA.2022, pada kegiatan hari Kelima ini dilaksanakan secara online dengan materi “Program dan Kegiatan Sektor Industri dan Perdagangan Untuk Penguatan Ketahanan Ekonomi pada Masa Pandemi COVID-19 di Jawa Timur”, Pelaksanaan KKDN Fakultas Manajemen Pertahanan Unhan RI ini dipimpin oleh Dekan Fakultas manajemen Pertahanan Mayjen TNI Dr. Ir. Susilo Adi Purwantoro,S.E.,M.,Eng.,Sc.,CIQnR.,CIQaR.,IPU.,CIPA ., didampingi oleh Sekertaris Program Studi Ekonomi Pertahanan Kolonel Dr Lukman Yudho Prakoso., S.I.P., M.A.P.,CIQaR. Jum’at (11/2/2022).
Kegiatan KKDN Prodi Ketahanan Ekonomi FMP Unhan RI pada hari ke lima menghadirkan pembicara sebagai Narasumber Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Drajat Irawan, SE., SE., MT., dengan moderator diskusi Sesprodi Ekonomi Pertahanan FMP Unhan RI.
Mengawali pemaparannya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan Provinsi Jawa Timur, menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan pihaknya terus berupaya untuk mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berada di Jawa Timur untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 di sektor industri tersebut selaras dengan semangat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa untuk memastikan sektor industri di Jawa Timur tetap dapat beroperasi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Dalam pemaparannya dijelaskan bidang Usaha yang ada di Jawa timur meliputi Bidang industri sejumlah 822.070 unit usaha dengan serapan tenaga kerja mencapai 3.227.199 orang, 219.86 Triliun Produksi, Bidang Argo mencapai 676.868 atau 82.52% unit usaha, dengan serapan tenaga kerja 2.625.841 atau 81.84% tenaga kerja, dan kemampuan produksi 192.02 atau 87.40% triliun produksi, untuk bidang usaha Non-Argo mencapai 144.202 atau 17.48% unit usaha, dengan serapan tenaga kerja 601.358 atau 18.52% tenaga kerja, dan kemampuan produksi 27.03 atau 12.60% triliun produksi.
Untuk kriteria industri ini terdiri dari Industri Skala Besar sejumlah 1.232 unit usaha atau 0.15%, sementara untuk kriteria Industri Menengah mencapai 23,182 atau 2,82% unit Usaha dan untuk industri skala Kecil mencapai 797,656 97,03% unit usaha.
Sementara dalam pencapaian serapan tenaga kerja untuk industri besar mencapai 383.650 atau 11,95% tenaga kerja, untuk industri skala menengah serapan tenaga kerja mencapai 989.373 atau 30.49%, dan untuk industri skala Kecil mencapai 1.857.575 atau 57.56%.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi mengimbau kab/kota untuk dapat Menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota atau RPIK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan sesuai amanat UU no 3 tahun 2014 yang telah mengamanatkan bahwa setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten dan kota diwajibkan untuk menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri. Selain itu juga regulasi yang mengatur tentang penyusunan RPIP dan RPIK yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 110 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2018.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Drajat Irawan mengatakan bahwa RPIK memuat arah pengembangan kawasan industri yang ada di suatu wilayah. Pengembangan tersebut selaras dengan semangat Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam mendorong visi industrialisasi Jawa Timur sebagai Leading Smart Industrial Province.
Pembangunan ekonomi termasuk sektor industri harus berjalan bersamaan bersamaan dengan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan Pemprov Jatim terus berupaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan sektor industri. Dalam hal ini juga disampaikan industri andalan di Jawa Timur terdiri dari berbagai jenis industri antara lain adalah industri mamin, industri tekstil dan alaskaki, industri kertas, industri farmasi obat dan tradisional, industri barang dari karet dan plastic, industri peralatan listrik, industri mesin dan perlengkapannya, serta industri alat angkut.
Di Jawa Timur sendiri beberapa daerah yang telah menerapkan Perda RPIK antara lain adalah Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kab. Nganjuk, Kab. Mojokerto, dan Kab. Lamongan. Sehingga diharapkan Kabupaten maupunKota lainnya secepatnya menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri, sehingga bisa dijadikan Pedoman bagi perangkat usaha, pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri di daerah. Harapannya dengan adanya Peraturan Daerah tentang RPIK tersebut, dapat membantu para pelaku usaha untuk mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, Sehingga mampu mendorong peningkatan pergerakan perekonomian Jawa Timur.
Selain menerima pemaparan dari narasumber kegian ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab dengan narasumber, beberapa pokok pembahasan mengenai kebijakan pengembangan ekonomi dan industri kedepan, dan kebijakan sosial ekonomi, kegiatan diskusi berjalan lancar dan interaktif.
Webinar KKDN hari ke lima Ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa prodi Ekonomi Pertahanan FKN Unhan RI beserta dosen pendamping
Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI.