Jakarta – Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI Jonni Mahroza, Ph.D., bersama Inspektur Jenderal Kemhan RI (Irjen Kemhan RI), Letnan Jenderal TNI Dr. Budi Prijono, S.T., M.M., C.Fr.A., menghadiri rapat pimpinan PLT Sekretaris Jenderal Kemhan RI (Sekjen Kemhan RI), Donny Ermawan Taufanto, M.D.S., tentang revisi Kepmenhan No: KEP/1134/M/XI/2016, tentang informasi dikecualikan di lingkungan Kementerian Pertahanan RI. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Nusantara lantai I, Gedung Jenderal Oerip Sumoharjo, Kemhan RI, Jl. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jum’at (14/6).
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan oleh Kepala Biro Humas Setjen Kemhan RI, Brigadir Jenderal TNI Edwin Adrian Sumantha, S.H., PG. Dipl., M.Han. tentang Revisi Kepmenhan No: KEP/1134/M/XI/2016, informasi dikecualikan di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Karo Humas Kemhan RI dalam paparannya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana yang sangat penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan lembaga publik lainnya, serta segala hal yang berdampak pada kepentingan publik. Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dari penyelenggara negara dan lembaga publik lainnya, di mana seluruh sumber dananya berasal dari APBN.
Dalam pemaparannya Karo Humas Kemhan RI juga menjelaskan Kondisi saat ini dan harapan dari revisi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17 poin c, mencakup beberapa hal. Di antaranya adalah pengurangan jumlah informasi yang dikecualikan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses ke depan. Selain itu, perlu memastikan bahwa hanya informasi yang benar-benar sensitif atau rahasia yang tetap dikecualikan, serta meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik secara keseluruhan.
Kementerian Pertahanan tahun 2022 dan 2023 telah menerima penghargaan predikat Informatif, dimana Kementerian Pertahanan mendapatkan predikat sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai 91,40 setelah melalui monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik tahun 2022 terhadap 372 badan publik dalam kategori Kementerian/Lembaga.
Kemudian tahun 2023 Kementerian Pertahanan kembali meraih predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat, seperti halnya di tahun 2022. Hal ini merupakan wujud komitmen Kemhan dalam menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Plt. Sekjen Kemhan menegaskan perlunya para Kepala Satuan Kerja (kasatker) untuk menyamakan mindset dan teliti kembali dokumen-dokumen serta informasi yang ada di masing-masing satuan kerja terkait informasi yang dikecualikan, dan dapat disinkronisasi dengan Biro Humas.
Kementerian Pertahanan terus meningkatkan agar dukungan masyarakat untuk berupaya dan membangun ruang serta sistem komunikasi yang sehat, sebagai upaya meningkatkan kualitas komunikasi publik demi terciptanya sistem penyelenggaraan negara yang baik di masa mendatang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I, II dan III di lingkungan Kemhan.
(Humas Unhan RI)