PEMERINTAH REALISASIKAN KEBIJAKAN PRO RAKYAT DI SEKTOR PERUMAHAN “Saatnya Rakyat Punya Rumah“
Unhan RI – Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, meluncurkan kebijakan terobosan yang bertujuan mendorong kepemilikan rumah bagi rakyat. Program ini memberikan keringanan biaya serta percepatan proses perizinan, sehingga semakin memudahkan masyarakat untuk memiliki hunian layak.
Kebijakan ini mencakup:
1. Gratis Biaya Penting untuk Rakyat:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari harga beli rumah subsidi yang ditanggung pemerintah daerah.
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibebaskan oleh pemerintah daerah.
Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP): 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025, berlaku untuk harga rumah hingga Rp2 miliar.
2. Percepatan Izin PBG:
Proses penerbitan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dipangkas menjadi 10 hari sejak dokumen lengkap diterima. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Tangerang telah memproses izin PBG dalam waktu 10 jam, bahkan akan ditingkatkan menjadi hanya 4 jam.
Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong membangun rumah bagi rakyat, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan hunian layak dengan biaya yang terjangkau dan proses yang lebih cepat.
“Saatnya rakyat punya rumah,” ungkap Presiden Prabowo, sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat dan solusi atas kebutuhan perumahan nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kesejahteraan dan kemudahan akses bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki tempat tinggal yang nyaman dan layak