Jakarta – Rektor Universitas Pertahanan RI (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., Ph.D., mendampingi Menteri Pertahanan RI, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Sjafrie Sjamsoeddin, M.B.A., dalam Rapat Kerja Kementerian Pertahanan RI dan TNI bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Selasa (4/2).
Dipimpin Ketua Komisi I DPR RI, Drs. Utut Adianto, rapat ini membahas tiga agenda utama, yaitu penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang, pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan penambahan Kodam, serta pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.
- Menteri Pertahanan RI memaparkan pentingnya penerimaan hibah patrol boat dari Jepang untuk memperkuat pengamanan wilayah maritim nasional. “Sebagai negara maritim strategis, Indonesia menghadapi tantangan geopolitik yang signifikan. Hibah patrol boat ini dirancang untuk mendukung pengamanan choke points yang kritis, termasuk di kawasan strategis seperti Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujar Menhan RI.
Hibah kapal patroli ini dilakukan dengan prinsip mutual respect dan mutual benefit. Kapal yang dihibahkan memiliki panjang 18 meter dan dirancang khusus untuk operasi di perairan dangkal, yang sesuai dengan karakteristik geografis wilayah kepulauan Indonesia. Meskipun belum dilengkapi dengan sistem persenjataan, kapal ini direncanakan akan ditingkatkan secara mandiri oleh TNI dengan menambahkan perlengkapan operasional sesuai kebutuhan.
Selain itu, Menteri Pertahanan juga menyoroti tantangan terkait pembiayaan alutsista di tengah kebutuhan modernisasi pertahanan. Disebutkan bahwa meskipun TNI tidak memberikan keuntungan finansial secara langsung, perannya memberikan manfaat tidak berwujud (intangible benefit) berupa stabilitas keamanan dan kedaulatan negara, yang nilainya tidak dapat diukur secara ekonomi.
Pada akhir rapat, beberapa kesimpulan penting disepakati bersama antara Komisi I DPR RI dan Kementerian Pertahanan RI:
1. Komisi I DPR RI menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Official Security Assistant Jepang, sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI nomor B/2573/M/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024.
2. Komisi I DPR RI mendukung pembentukan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dan rencana penambahan Kodam baru untuk memperkuat pertahanan dan keamanan nasional, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
3. Komisi I DPR RI mendukung pembentukan Dewan Pertahanan Nasional, sesuai Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Negara.
Kolaborasi Kemhan RI, TNI, dan DPR RI ini mencerminkan sinergi dalam memperkuat sistem pertahanan nasional berbasis inovasi dan kebutuhan strategis masa depan.
(Humas Unhan RI)