Bogor – Universitas Pertahanan (Unhan) terima sosialisasi Penilaian Angka Kredit Dosen dari Kemristekdikti dengan narasumber Staf pengelola data karir Kemristekdikti, Rumiyati dan Kasi Karir pendidikan Wilayah I Yusni Tarigan. bertempat digedung auditorium Lt.I Kampus Unhan Komplek IPSC – Sentul. Rabu (10/10).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Rektor Unhan yang diwakili oleh Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M) Unhan Laksda TNI Dr. Drs. Ir. Suyono Thamrin, M.Eng.Sc.,
Pada kegiatan sosialisasi ini beberapa aspek yang dibahas mencakup Tata Kelola Layanan Kenaikan Jabatan, mengacu pada beberapa peraturan yaitu PERMENPANRB No.17 Tahun 2013 dan revisinya No.46 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Peraturan Bersama Mendikbud & Kepala BKN No. 4/VIII/PB/2014 No. 24 Tahun 2014 Juklak Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, Permendikbud No.92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis PAK Jabatan Fungsional Dosen dan Peraturan Dirjen Dikti Pedoman Operasional. Sosialisasi ini membahas empat bidang komponen penilaian meliputi pendidikan, pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat dan penunjang.
Lebih lanjut pembahasan tentang Permendikbud no. 92 tahun 2014 mengenai Syarat Lektor ke Lektor Kepala meliputi, pertama paling singkat 2 tahun setelah Lektor, kedua Publikasi karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki ijazah Doktor (S3), ketiga Publikasi karya ilmiah di jurnal internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki ijazah Magister (S2). Untuk Syarat Lektor Kepala ke Profesor merujuk pada Permendikbud no. 92 tahun 2014 dengan ketentuan pertama Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen selama 10 tahun, kedua Memiliki kualifikasi S3, ketiga Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor, keempat Paling singkat 2 tahun setelah Lektor Kepala, dan kelima Publikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama.
Sementara syarat lektor ke profesor (loncat jabatan) dengan ketentuan Paling singkat 2 tahun setelah Lektor, Memiliki paling sedikit 4 (empat) Publikasi karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama, Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen selama 10 tahun, Memiliki kualifikasi S3 dan Paling singkat 3 tahun setelah memperoleh ijazah Doktor
Untuk Kenaikan Pangkat dalam lingkup jabatan yang sama sesuai Permendikbud no. 92 tahun 2014, ketentuannya, Paling singkat 2 tahun dalam pangkat terakhir, Lektor dan Lektor Kepala memiliki karya ilmiah dalam jurnal nasional atau internasional sebagai penulis utama dan untuk Profesor memiliki karya ilmiah dalam jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis utama.
Acara sosialisasi ini selain dihadiri Dosen Unhan juga dihadiri oleh para pejabat Esselon I, II dan III Universitas Pertahanan. (Arh).
Authentifikasi : Kabag Humas Unhan