Bogor – Universitas Pertahanan (Unhan) selenggarakan kuliah umum tentang Industri Pertahanan, dengan tema “Peran KKIP dalam Kemandirian Industri Pertahanan” bertempat di Gd. Auditorium Lt. I, Kampus Bela Negara, Komplek IPSC Sentul. Rabu (12/12).
Kuliah Umum dibuka oleh Rektor Unhan yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhan Mayjen TNI Sudibyo, S.E., D.S.S., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya materi kuliah umum ini berkaitan dengan kemandirian Industri Pertahanan diharapkan mahasiswa dapat menyerap dan menjadikan bekal dalam menunjang perkuliahan.
Dalam kuliah umum ini menghadirkan narasumber Staf Ahli Bidang Riset dan Teknologi Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) Dr. Ir. Marzan Aziz Iskandar, beberapa referensi dalam perkuliahan ini mencakup, landasan hukum, , Rantai Pasok Global, tentang KKIP, Industri Pertahanan Indonesia, Peran KKIP dalam kemandirian Indahan.
Ketegori pemahaman tentang Industri Pertahanan yang mandiri ditinjau dari beberapa aspek meliputi pertama Paling sedikit TKDN 40% dari pengadaan Alpalhankam, kedua memenuhi Resntra TNI dan Polri, dan ketiga Terpenuhinya Alpalhankam dengan kemampuan pembiayaan dari anggaran Negara, keempat Terbangunnya industri jasa pemeliharaan dalam negeri dan kelima Menjadi bagian dari Global Supply Chain.
Beberapa hal yang mempengaruhi dan menjadi faktor kunci dalam Indhan, ada 4 meliputi penguasaan teknologi, proses produksi dan layanan purna jual, pemasaran, negara non aliansi pertahanan.
Untuk saat ini beberapa negara dengan Industri pertahanan global didominasi oleh Amerika mencapai 44 , Rusia 13, Inggris 8, Prancis 7 , Korsel 6, Jepang 5, India 5, Israel 4, Jerman 3, Eropa 3, Italia 2, Sweden 1, Singapur 1, Poland 1,Ukraina 1, Switzerland 1, Norway 1, Canada 1, Brazil 1, dan perusahaan yang bergerak di Industri pembuatan senjata dan pelayanan militer adalah Lockheed Martin, Boeing dan Raytheon.
Ditinjau dari tugas dan wewenang dari KKIP terkait merumuskan kebijakan nasional yang bersifat strategis di bidang Indhan, menyusun dan membentuk rencana induk Indhan yang berjangka menengah dan panjang, mengoordinasikan pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Indhan, mengoordinasikan kerja sama luar negeri dalam rangka memajukan dan mengembangkan Indhan, sinkronisasi penetapan kebutuhan Alpalhankam, menetapkan standar Indhan, kebijakan pendanaan dan/atau pembiayaan, mekanisme penjualan dan pembelian, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Indhan secara berkala.
Pada kesimpulan kuliah umum ini disampaikan bahwasanya dalam menyelenggarakan fungsinya KKIP bersandar pada Undang-undang No. 16 Tahun 2012 sebagai payung hukum yang kuat dalam upaya Bangsa Indonesia membangun dan mengembangkan Industri Pertahanan sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan negara., KKIP dibentuk untuk mengoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi dan evaluasi Industri Pertahanan, Kemandirian Industri Pertahanan hanya akan terwujud, jika para pemangku kepentingan berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai amanat UU No. 16 Tahun 2012 secara konsisten dan berkesinambungan
Pada sesi tanya jawab dengan narasumber pada kuliah umum ini beberapa pertannyaan yang dilontarakan oleh mahasiswa Unhan seperti kerjasama Industri pertahanan skala besar dan dinamika pertumbuhan Industri kecil yang memiliki kemampuan dibidang pembuatan komponen suku cadang Alpalhankam, bentuk kerjasama antara Indhan dengan Universitas ataupun lembaga Litbangyasa selai itu juga kebijakan Industri Pertahanan dihadapkan dengan kondisi menghadapi cyberwarfare.
Kegiatan kuliah umum ini diakhiri dengan pemberian cendramata dari Rektor Unhan yang diwakili Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhan kepada narasumber dan dilanjutkan foto bersama dengan seluruh peserta kuliah umum.(Anh)
Authentifikasi : Kabag Humas Unhan