Bogor- Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unhan RI Ny. Diah Jonni Mahroza, membuka kegiatan Sosialisasi Pengaturan Tentang perkawinan dan harta benda perkawinan dalam hukum Indonesia. Sosialisasi ini merupakan bagian dari pertemuan dan silaturahmi rutin yang dilaksanakan tiga bulan sekali oleh ketua dan anggota DWP Unhan RI. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Gedung Auditorium Kampus Unhan RI Sentul, Bogor. Kamis (19/9).
Ketua DWP Unhan RI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu-ibu yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara ini. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin DWP Unhan RI yang diadakan setiap tiga bulan, bertujuan sebagai wadah silaturahmi sekaligus untuk mempererat hubungan kekeluargaan di antara kita semua. Pada pertemuan kali ini, kita mengangkat tema yang sangat penting dan relevan, yaitu “Pengaturan Perkawinan dan Harta Benda Perkawinan dalam Hukum Indonesia”. Tema ini dipilih karena dianggap memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan kita sebagai anggota, baik dalam peran keluarga maupun masyarakat. Harapannya, melalui diskusi hari ini, kita semua dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan ilmu yang bermanfaat, yang nantinya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga acara ini berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.
Sosialisasi disampaikan oleh Ibu Lily Andayani, S.H., Sp.I., M.H., dalam sosialisasi ini, beliau akan membahas beberapa poin penting, seperti hak dan kewajiban suami istri, harta bersama, serta pengelolaan dan pembagian harta saat perkawinan berlangsung maupun saat terjadi perceraian. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam perkawinan, serta cara-cara yang tepat untuk mengelola harta benda agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Acara dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan plakat oleh Ketua DWP kepada pembicara.
(Humas Unhan RI)