Bogor – Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan melaksanakan Focus Group Discussion Prodi Doktor (S3) Ilmu Pertahanan melalui daring (online) dengan tema “Penyelesaian Konflik di Indonesia Melalui Pendekatan Konsep dan Sistem Keamanan Nasional” bertempat di Kampus Bela Negara Unhan Kawasan IPSC Sentul Bogor. Rabu, (19/08).
FGD ini menghadirkan dua narasumber di antaranya Mayjen TNI (Purn) Dr. Puguh Santoso, M.Sc dan Dr. Ichsan Malik, M.Sc. dimoderatori oleh Kolonel Sus (Purn) Dr. Bayu Setiawan, S.H., M.H. Acara FGD dibuka oleh Dekan FKN Unhan Laksda TNI Dr. Siswo Hadi Sumantri, S.T., M.MT.
Dekan FKN Unhan dalam sambutannya mengatakan di tingkat global konsep dan sistem keamanan nasional telah mengalami perkembangan, sehingga banyak negara melaksanakan reformasi sektor keamanan di negaranya yang disesuaikan dengan perspektif keamanan yang berkembang saat ini.
Di Indonesia pembahasan tentang sistem keamanan nasional telah berlangsung lebih dari satu dasawarsa. Namun sampai sekarang belum menghasilkan regulasi baru yang sesuai dengan harapan. Rancangan undang-undang keamanan nasional (RUU Kamnas) yang digagas Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Soedarsono sejak tahun 2004 diarahkan untuk melahirkan desain sistem keamanan nasional baru yang mampu menghadapi berbagai tipologi permasalahan dan ancaman baik yang bersifat ancaman konvensional maupun ancaman nirmiliter (non-traditional security threats) sampai saat ini belum disahkan menjadi undang-undang.
Mayjen TNI (Purn) Dr. Puguh Santoso, M.Sc dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa Sumber daya Kamnas yang dapat digunakan adalah hasil integrasi dan sinergi dari militer dan nirmiliter. Keamanan nasional merupakan fungsi pemerintah dan juga merupakan central of grafity bangsa oleh karena kehadiran grand stategi Kamnas mutlak diperlukan karena yang dikelola adalah elements of national power. Kehadiran Dewan Keamanan Nasional nantinya, yang dipimpin presiden langsung dalam mensinergikan hubungan interagency antar kementerian/lembaga negara dalam rangka perumusan kebijakan Kamnas, sehingga tidak lagi terjadi kontroversial kebijakan lain diluar kebijakan Kamnas.
Selanjutnya, Dr. Ichsan Malik, M.Sc menjelaskan bahwa terdapat pergeseran isu Keamanan Nasional yakni dari State Center Security menjadi People Centered Security atau Comprehensive Security. Maka dari itu, konflik yang terjadi di dalam negara sendiri perlu direkonsiliasi dengan tuntas dan komprehensif sehingga kembali pada pembangunan ekonomi yang lebih adil secara struktural, membangun tatanan politik baru, dan menyeimbangkan kembali lingkungan ekologis yang sudah rusak (peace and development). Selanjutnya, membangun kembali tatanan politik dan upaya penegakkan hukum (peace and justice). Pada akhirnya adalah bertujuan untuk membangun masyarakat yang lebih terbuka, toleran, setara, dan konstruktif untuk menghapuskan kekerasan kultural (gender and peace).
Dari hasil pembahasan dalam FGD ini, didapati bahwa di tingkat global konsep dan sistem keamanan nasional telah mengalami perkembangan, sehingga banyak negara melaksanakan reformasi sektor keamanan di negaranya yang disesuaikan dengan perspektif keamanan yang berkembang saat ini.
Di Indonesia pembahasan tentang sistem keamanan nasional telah berlangsung lebih dari satu dasawarsa. Namun sampai sekarang belum menghasilkan regulasi baru yang sesuai dengan harapan.
Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang digagas sejak tahun 2004 diarahkan untuk melahirkan desain sistem keamanan nasional baru yang mampu menghadapi berbagai tipologi permasalahan dan ancaman baik yang bersifat ancaman konvensional maupun ancaman nirmiliter (non-traditional security threats) sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang-Undang.
Dari pelaksanaan FGD ini, diharapkan mampu memberikan input atau masukan terkait dengan konsep dan sistem Keamanan Nasional Indonesia yang masih sangat ditunggu kehadirannya dalam rangka membantu penyelesaian konflik-konflik di Indonesia, khususnya dalam mendukung pertahanan negara.
Authentifikasi: Kabag Humas Unhan.