Bogor – Indonesia Peace and Conflict Resolution Associations (IPCRA) dan Ikatan Alumni Universitas Pertahanan (Ikahan) melaksanakan Webminar Seri Keempat bertajuk “Operasi Militer Selain Perang (OMSP) TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional”, Selasa (22/9/2020).
Rektor Unhan Rektor Universitas Pertahanan Laksdya TNI Dr. A. Octavian, S.T., M.Sc., DESD., CIQnR., CIQaR dalam webinar memaparkan Pelibatan TNI dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme. Dikatakan bahwa, berdasarkan perspektif akademis mengenai perubahan konsep kemanan nasional setelah peristiwa 9/11 dan dinamika lingkungan strategis, khususnya hukum internasional PBB. Maka, sebagai salah satu negara anggota PBB yang mematuhi resolusi PBB, tepat bagi Indonesia untuk mengesahkan UU No 5 tahun 2018 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya pasal 43I ayat (1), yang menyatakan, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Dalam perspektif TNI, aksi teror adalah sebagai salah satu bentuk OMSP dalam menghadapi peperangan asimetris dengan empat kriteria. Pertama, yaitu korban atau sasaran teror adalah pejabat negara, institusi sipil dan militer yang menjadi simbol negara. Kedua, senjata yang digunakan adalah senjata pemusnah massal.nuklir, gas beracun, bakteri atau virus. Ketiga, terjadi di lautan dan udara yang menjadi kedaulatan atau hak berdaulat Indonesia. Keempat, terjadi di Kapal atau pesawat registrasi internasional berbendera Indonesia atau negara lain.
Jika suatu aksi teror terindikasi memenuhi salah satu atau lebih empat kriteria tersebut, maka TNI sah demi hukum untuk bertindak mengatasinya. Hal penting lainnya, sinergitas TNI dan Polri sesuai amanat UU harus menjalin kerjasama dengan semua instansi dalam dan luar negeri.
Ketua Komisi I DPR-RI Meutya Viada Hafid mengatakan, perlibatan TNI dalam mengatasi terorisme di Indonesia sesungguhnya bukan hal yang baru, kita dapat melihat suksesnya operasi Satgas Tinombala yang berhasil melumpuhkan teroris Santoso. Pelibatan tentara dalam menghadapi terorisme juga berlaku di banyak negara lainnya. Oleh karena itu, Komisi I DPR RI melihat pentingnya peran serta TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam penanggulangan terorisme secara holistik di Indonesia. Namun, kami melihat juga pelibatan tersebut harus melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak kontra produktif dalam penanggulangan terorisme, serta dalam menjaga semangat reformasi dan iklim demokrasi di Indonesia.
Sementara itu Tantowi Yahya menyoroti faktor rasa kekitaan (sense of togethernes) yang ditunjukkan dengan adanya perlibatan semua unsur dalam mengatasi terorisme, termasuk otoritas pemerintah, yaitu kementerian, polisi dan angkatan bersenjata. Serta parlemen, media dan tokoh informal. Parlemen berhasil menagandemen UU kepemilikan senjata. Amandemen ini bersejarah karena selesai dalam waktu 28 hari. Selanjutnya, tokoh masyarakat, yaitu pemuka agama juga menghimbau umat beragama lainnya untuk bersama-sama menjaga masjid-masjid di sekitar lingkungan mereka. Hal ini dilakukan karena adanya rasa kekitaan yang kuat.
Rasa kekitaan (sense of togethernes) juga ditunjukkan dengan adanya perlibatan semua unsur dalam mengatasi terorisme, termasuk otoritas pemerintah, yaitu kementerian, polisi dan angkatan bersenjata. Serta parlemen, media dan tokoh informal. Parlemen berhasil menagandemen UU kepemilikan senjata. Amandemen ini bersejarah karena selesai dalam waktu 28 hari. Selanjutnya, tokoh masyarakat, yaitu pemuka agama juga menghimbau umat beragama lainnya untuk bersama-sama menjaga masjid-masjid di sekitar lingkungan mereka. Hal ini dilakukan karena adanya rasa kekitaan yang ku
Sebagai penyelenggara Webminar, Ketua IPCRA, Bonar Nasution, mengatakan, OMSP TNI untuk mengatasi Terorisme sejalan dengan UU 34 tahun 2004 tentang TNI. Selain itu, perkembangan lingkungan strategis juga menunjukkan ancaman terorisme dapat bereskalasi mengancam kedaulatan suatu negara. Untuk itu, hal yang perlu diatur selanjutnya adalah ruang lingkup, durasi, dan akuntabilitas agar pelibatan TNI dapat efektif, efesien dan bersinergi dengan stakeholder lainnya.
Selain Rektor Unhan, Ketua Komisi I DPR RI, dan Duta Besar LBBP RI untuk Selandia Baru merangkap Samoa dan Kerajaan Tonga, hadir pula sebagai narasumber Kepala BNPT Komjen Pol Dr. Drs. Boy Rafli Amar, M.H, Guru Besar Studi Keamanan Dept Hubungan Internasional FISIP UNPAD Prof. Dr. Arry Bainus, M.A., Babinkum TNI Brigjen TNI Edy Imran, SH., M.Si., MH., Kaprodi SKSG Universitas Indonesia Kajian Terorisme Muhamad Syauqillah, S.H.I.,M.Si.,Ph.D yang dimoderatori oleh Mahasiswa program Doktor UNHAN Kol.Tek. B.D.O Siagian, M.Si (Han).
Authentifikasi: Kabag Humas Unhan.