Bogor- Kadet Mahasiswa Fakultas Farmasi Militer (FFM) Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menerima Kuliah Umum, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) Drs. apt. Nurul Falah Eddy Pariang, dengan Tema ” Kode Etik dan Undang-Undang Kefarmasian di Indonesia”. Kuliah Umum FFM Unhan RI dibuka oleh Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, M.Sc., DESD., ASEAN Eng dan sambutan Dekan FFM Unhan RI Prof. Dr. apt. Yahdiana Harahap, M.S., bertempat di Gd. Aula Merah Putih (AMP) Kampus Unhan RI Kawasan IPSC Sentul, Jawa Barat. Jum’at, (10/06/2022).
Rektor Unhan RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Drs. apt. Nurul Falah Eddy Pariang telah berkunjung ke Unhan RI untuk membagikan ilmu dan pengetahuannya kepada para peserta, terutama para kadet mahasiswa Fakultas Farmasi Militer Unhan RI.
Fakultas Farmasi Militer ini didirikan untuk menjawab tantangan dalam mewujudkan kemandirian bahan baku obat dan vaksin serta pelayanan kefarmasian yang profesional dan integritas tinggi dengan melestarikan nilai-nilai kebangsaan untuk pertahanan negara dan keamanan nasional. Selain itu juga memegang prinsip tanggung jawab, prinsip keadilan, prinsip otonomi, dan prinsip integritas moral.
Pendirian Fakultas Farmasi ini juga sejalan dengan FIP (International Pharmaceutical Federation), yang merupakan organisasi farmasi dunia. Di dalam FIP, telah didirikan The Military and Emergency Pharmacy Section (MEPS) sejak tahun 1953. MEPS menjadi salah satu bidang farmasi yang terpisah dari farmasi komunitas dan farmasi rumah sakit. Oleh karenanya, memang sangat urgent dibutuhkan bidang Farmasi Militer di Indonesia.
Pengetahuan mengenai etika profesi ini penting bagi mahasiswa yang bekerja di bidang kefarmasian karena akan berpera dalam membantu melayani masyarakat di bidang kesehatan. Untuk Kadet Mahasiswa Unhan RI nantinya akan menjadi perwira TNI yang mendukung kesehatan para prajurit TNI dan masyarakat umum.
Lebih lanjut, peran personel Farmasi Militer yang sebenarnya sangat dibutuhkan dalam operasi penanganan bencana alam dan non-alam. Oleh karenanya, Prodi Sarjana Ilmu Farmasi Fakultas Farmasi Militer menyelenggarakan mata kuliah khusus yaitu Manajemen Bencana, bersama dengan mata kuliah keunikan lainnya, seperti Ilmu Farmasi Militer, Nutraceutical Tempur, Kosmetika Militer, Analisis Keamanan Bahan Pangan dan Ransum Militer, serta Toksikologi Militer yang perlu didasari dengan dasar etika farmasi yang kuat dan baik. Para Kadet Mahasiswa sebagai apoteker militer nantinya juga dituntut mampu menciptakan obat-obatan dan vitamine, tidak hanya suplemen tapi juga nutrisi yang dapat meningkatkan kesehatan fisik prajutit TNI.
Pendirian Fakultas Farmasi Militer Unhan RI telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan APTFI (Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia). Selain itu, Program Studi Sarjana Farmasi telah mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Program Studi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor 837/M/2020 tertanggal 9 September 2020 dan izin pembukaan program studi dengan nomor 129/E/O/2021 tertanggal 9 April 2021.
Dalam sambutannya Dekan FFM Unhan RI mengatakan bahwa pengembangan sumber daya manusia merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan bangsa. Penetapan pengembangan sumber daya manusia pertahanan di bidang kesehatan menjadi salah satu prioritas dalam menghadapi ancaman pertahanan negara dan keamanan nasional. Masalah ancaman global bidang kesehatan juga memberikan pengaruh besar terhadap keamanan dunia, khususnya di bidang keamanan kesehatan global (Global Health Security) yang salah satunya berupa ancaman penyebaran senjata pemusnah massal seperti perang senjata kimia, biologi, radioaktif, nuklir, dan eksplosif (CBRNE).
Fakultas Farmasi Militer Unhan RI baru memiliki satu program studi, meskipun umur FFM Unhan RI belum genap dua tahun namun sudah memperoleh beberapa capaian penting antara lain: pada Februari 2022 Prodi Ilmu Farmasi FFM Unhan RI tersertifikasi ISO 21001:2018 untuk Sistem Manajemen Pendidikan, pada September 2021 FFM Unhan RI melaksanakan 1st International Conference of Pharmaceutical Sciences and Military Pharmacy (ICOPMAP), pada 2021 menjadi member APTFI dan juga Asian Association of School of Pharmacy, dan sudah melaksanakan kuliah pakar sebanyak 10 series.
Drs. apt. Nurul Falah Eddy Pariang, selaku narasumber menjelaskan tentang kode etik dan perundang-undangan Kefarmasian di Indonesia. Disampaikan bahwa maksud dari Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) adalah untuk mewujudkan Apoteker yang Profesional, sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup sehat bagi setiap manusia (pasal 9 AD IAI). Tujuannya untuk menyiapkan apoteker sebagai tenaga kesehatan yang berbudi luhur, profesional, memiliki semangat kesejawatan yang tinggi dan inovatif, serta berorientasi ke masa depan. Membina, menjaga dan meningkatkan profesionalisme apoteker sehingga mampu menjalankan praktik kefarmasian secara bertanggung jawab. Memperjuangkan dan melindungi kepentingan anggota dalam menjalankan praktik profesinya. Memperluas dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi profesi lainnya baik nasional maupun internasional (Pasal 10 AD IAI). Standar Kompetensi Apoteker Indonesia 2020 terdiri dari 6 (enam) area kompetensi antara lain profesionalisme, mawas diri dan pengembangan diri, komunikasi efektif, landasan ilmiah ilmu farmasi, ilmu biomedik, ilmu humaniora, dan ilmu Kesehatan masyarakat, keterampilan apoteker, pengelolaan praktik kefarmasian.
Kode etik adalah Pedoman atas sikap, tingkah laku, serta perbuatan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari hari di tempat kerja ataupun di masyarakat. pada dasarnya menyangkut Moral, biasanya dibuat oleh kelompok itu sendiri (self regulation). Kode Etik Apoteker Indonesia disahkan pada kongres ISFI ke XVII 2005 di Bali dan kongres ISFI ke XVIII 2009 di Jakarta. Kode Etik Apoteker Indonesia disusun dengan tujuan untuk menjunjung tinggi martabat Profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota, meningkatkan pengabdian anggota, meningkatkan mutu Profesi, meningkatkan layanan kepada pengguna jasa serta untuk menentukan standar sendiri. Oleh sebab itulah Kode Etik Apoteker Indonesia diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman setiap anggota dalam menjalankan praktik profesinya, juga sebagai sarana kontrol bagi masyarakat atas pelaksanaan praktik profesi serta mencegah campur tangan pihak luar organisasi tentang hubungan antara etika dan keanggotaan organisasi.
(Humas Unhan RI).