Jakarta- Pelaksanaan KKDN hari ke tiga Prodi Damai dan Resolusi Konflik (DRK) Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI Bersama Pemprov Riau secara Online Daring dari tanggal 7 s.d 11 Februari 2022. dengan tema “Optimalisasi Resolusi Konflik Di Provinsi Riau untuk mewujudkan Kedamaian Positif Dalam Rangka Keamanan Nasional”, KKDN ini dipimpin oleh Ses Prodi Damai dan Resolusi Konflik Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI Kolonel Laut Dr. Agus Adriyanto, S.T., M.M., CIQnR., CIQaR., IPU., Didampingi Plh.Sesprodi DRK Kolonel Ckm Dr. Achmed Sukendro, S.H., M.Si. Rabu (9/2/2022).
Kegiatan KKDN pada hari ke tiga ini mendatangkan dua narasumber Kepala Pemerintah Badan Pertanahan Nasional Pemprov Riau yang diwakili oleh Ir. Umar Fathoni M.Si Kepala Badan Pertanahan Riau, untuk narasumber kedua menghadirkan Akademisi Guru besar Sosiologi Universitas Riau yakni Prof Yusmar Yusuf, dipandu oleh Kolonel Sus (Purn) Dr. Bayu Setiawan, SH., MH.
Membahas terkait permasalahan pertanahan yang ada di Provinsi Riau. Salah satunya tentang Tuntutan Masyarakat Adat tentang lahan HGU. Belum ada penetapan pengakuan dan perlindungan kesatuan Masyarakat Hukum Adat oleh pemerintah daerah maupun DPRD selaku penanggung jawab wilayah dan perlindungan terhadap rakyatnya. Karena Masyarakat adat tidak mengetahui secara pasti wilayah adatnya. Masyarakat adat mengklaim hak ulayat kesatuan Masyarakat Hukum Adatnya berada dilahan yang mempunyai hak atas tanah (Sertifikat), dalam penjelasannya Kepala BPN Riau menyampaikan, Disisi lain, menurut Pasal 4 Permen 18/ 2019 tersebut menyatakan tidak berlaku Pelaksanaan Hak Ulayat kesatuan Masyarakat Hukum Adat terhadap bidang-bidang Tanah yang telah dipunyai oleh: sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah atau yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah dan solusi yang diberikan oleh BPN Riau yakni Terhadap masyarakat hukum adat diserahkan ke Pemerintah Daerah untuk mengatur hak untuk masyarakat hukum adat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Setiap perpanjangan HGU yang diajukan oleh perusahaan, agar perusahaan berkordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengakomodir tututan masyarakat adat tersebut.
Pemaparan kedua Yakni dari Prof Yusmar terkait dengan Konflik di Riau. Mengawali topik pembicaraan, Prof Yusmar menjelaskan ada kedamaian positif dengan kedamian negatif. Prof Yusuf mengaplikasikan kedamaian positif melalui salah satu adat masyarakat Riau, yaitu pantun yang berbunyi “Cempedak dari juana, dibelah mari diatas tudung, bila hendak bersunting bunga, marilah naik keatas gunung”. Sebagai salah satu putra daerah Provinsi Riau, Narasumber secara sekilas menyampaikan paradigma konflik di Provinsi Riau, antara lain adanya konflik horizontal, dimana masyarakat memiliki perbedaan kepentingan. Baik itu kepentingan Individual maupun kepentingan kelompok yang dilatar belakangi oleh perbedaan budaya (cultural different), perbedaan kepentingan juga dirasakan oleh kaum buruh maupun para pengusaha. Selain itu terdapat perubahan sosial, dimana era sekarang sudah diwarnai era digital dan jejaring media sosial. Mass soceity tidak seharusnya di tolak oleh generasi tahun 1970 kebawah, karena dapat menyebabkan konflik.
Dalam konteks Riau, konflik sangat dikenal dengan konflik lahan. Tarik menarik status lahan tersebut Konflik di Riau, pengembangan ekonomi berbasis hutan seperti alih fungsi hutan demi alasan mangrov devisa. Ekploitasi antara hutan dan tanah di Riau sangat kompleks sejak awal tahun 1990-an, apabila dilihat dari dua alat pembaca, konflik di Riau yaitu, ekonomic growth atau pertumbuhan ekonomi dan demi Penyelamatan Kebudayaan.
Webinar KKDN hari ke tiga Ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Damai Resolusi Konflik FKN Unhan RI beserta dosen pendamping dan diskusi berjalan lancar dan interaktif.
Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI