Jakarta – Universitas Pertahanan RI melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unhan RI gelar sosialisasi tentang “Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)”, kegiatan ini berlangsung di Gedung Kampus Pascasarjana Unhan RI Lt.7 Jl. Salemba Raya – Jakarta Pusat. Jum’at (24/12/2021).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Ketua LPPM Unhan RI Mayor Jenderal TNI Sammy Ferrijana, S.Sos., M.Si, dengan menghadirkan narasumber Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S.
Melalui sambutannya Ketua LPPM Unhan RI menyampaikan Unhan RI sebagai, perguruan tinggi di Indonesia dikenal sebagai instansi pendidikan dan pengajaran serta institusi penelitian dan pengabdian masyarakat, peran Perguruan tinggi berfungsi meningkatkan nilai tambah para peserta didik, menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, serta teknologi dan seni sehingga dapat menghasilkan kekayaan intelektual.
Oleh karena itu perguruan tinggi harus secara optimal mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sumber penghasilan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui berbagai aktivitas riset dan inovasi yang dilakukan.
Sosialisasi HaKI untuk dosen diharapkan mampu meningkatkan hasil karya yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, hak kekayaan intelektual tidak hanya dikhususkan bagi dosen melainkan seluruh civitas academica Unhan RI.
Dalam kesempatan ini Ketua LPPM Unhan RI menekankan Upaya sosialisasi pentingnya HaKI di lingkungan Unhan RI diharapkan mampu mendorong peningkatan akreditasi institusi, selain itu akan meningkatkan martabat bangsa dan negara di mata dunia.
Kegiatan sosialisasi ini diawali Pemapar oleh Narasumber Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Kementerian Hukum dan HAM RI, Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S. yang menjelaskan tentang “Memahami Kekayaan Intelektual dan Mendorong Paten di Perguruan Tinggi”, melalui pemaparannya dijelaskan tentang perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia, selain paten ataupun hak cipta maupun merek, yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi karya inovasi dan kreativitas dari dosen, peneliti, maupun mahasiswa.
Selain itu Dra. Dede Mia Yusanti, M.L.S memaparkan bahwa jenis hak kekayaan intelektual (HKI) Indonesia terbagi dua, yaitu Komunal dan Personal. HKI Komunal meliputi sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan indikasi geografis. Sedangkan HKI Personal terbagi lagi menjadi dua, yakni Hak Cipta & Hak Terkait dan HKI Industri yang meliputi paten (invensi teknologi), merek (pembeda produk/jasa), desain industri (desain produk), rahasia dagang.
Secara umum perlindungan terhadap HKI terbagi tiga, katanya, yaitu secara konstitutif, deklaratif, dan yang sifatnya dilindungi karena kerahasiaan. Perlindungan yang diberikan secara konstitutif meliputi paten, merek, desain industri, DTLST, indikasi geografis, dan PVT, dimana prinsip pendaftarannya adalah first to file.
Kemudian, sistem deklaratif perlindungannya diberikan untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, dan secara otomatis terdaftar sejak diekspresikan/diumumkan oleh pencipta, dan yang terakhir adalah perlindungan kerahasiaan yang diberikan untuk rahasia dagang seperti resep produk (komposisi, proses, dan lainnya) selama rahasia terjaga.
Produk yang dilindungi Hak Cipta dan Hak Terkait berdasarkan UU No 28 tahun 2014 adalah buku dan karya tulis, musik dan lagu, karya seni rupa, fotografi, audio visual, drama dan koreografi, program komputer, dan lainnya. “Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Hak eksklusif dalam perlindungan Hak Cipta meliputi hak moral (hak atribusi) seperti kutipan dalam karya tulis seseorang yang digunakan oleh orang lain, dan hak ekonomi (hak komersialisasi/pemanfaatan ciptaan),
Dalam kegiatan sosialisasi ini juga diwarnai dengan tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber, sosialisasi ini diakhiri dengan penyerahan cinderamata oleh Ketua LPPM Unhan RI kepada narasumber.
Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI