Bogor – Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LPPPM) Universitas Pertahanan (Unhan), selenggarakan sosialisasi aplikasi Beban Kerja Dosen (BKD) untuk para dosen S1 Unhan, yang bertempat di Gedung Auditorium Lt.2 Kampus Bela Negara Komplek IPSC Sentul. Selasa (10/11/2020).
Pada kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber Wadek I UIN Sunan Gunung Djati Dr. Dindin Jaenudin, M.Ag., dan Kepala TIPD UIN Walisongo, Dr. (Cand) Lulu Chairun Nisa, M.Kom., yang dipandu oleh Kapus Evaluasi Mutu LP3M Unhan Kolonel Laut Suhartotok, S.T., M.M.Si.
Sosialisasi ini dibuka oleh Ketua LPPPM Unhan Laksamana Muda TNI Dr. Suhirwan, S.T., M.MT, CIQnR., CIQaR, yang diwakili oleh Sekretaris Lembaga LPPPM Unhan, Ir. Tristan Soemardjono, M.M., melalui amanat yang dibacakannya menyampaikan kompetensi dosen sangat menentukan kualitas pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional Dosen. untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan maka perlu dievaluasi setiap periode waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut disampaikan evaluasi BKD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan akuntabilitas kinerja dosen, meningkatkan atmosfer akademik di perguruan tinggi dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Sementara sebagai ketua penyelenggara sosialisasi Kolonel Laut Suhartotok, S.T., M.M.Si., menjelaskan kepada seluruh peserta tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan akuntabilitas kinerja dosen, meningkatkan atmosfer akademik di perguruan tinggi dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional.
Dalam kesempatan ini Dr. Dindin Jaenudin, M.Ag., menjelaskan sosialisasi aplikasi BKD sangat penting untuk dikuasai dan oleh seluruh civitas akademika khususnya para dosen, dimana sesuai UU No. 14 tahun 2005, peran peran Guru dan Dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Sosialisasi ini diawali dengan Esensi Regulasi Dosen yang meliputi UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 dimana Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 3 Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat pendidik, dan UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 45 , Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas dan PP No.37 thn 2009 Pasal 8 dan 10, menjelaskan tentang Melaksanakan Tridharma PT dengan b bebankerja setiap semester sepadan dengan ketentuan, paling sedikit sepadan dengan 12 SKS, dan paling banyak sepadan dengan 16 SKS.
Dalam kesempatan ini dijelaskan kewajiban dosen sesuai UU NO 14 Tahun 2005 Pasal 60 dimana, Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban yaitu a.melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; dan c. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Sementara Dr. (Cand) Lulu Chairun Nisa, M.Kom., melalui pemaparannya menjelaskan Sistem Informasi BKD, melalui penjelasan disampaikan tentang aplikasi online untuk memfasilitasi para dosen dalam menyusun Rencana Beban Kerja Dosen dan Laporan Beban Kerja Dosen selain itu digunakan untuk kepentingan remunerasi dosen.
Proses Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) tersebut difokuskan pada pelaksanaan tugas utama dosen dan kegiatan penunjang tridharma, serta tugas khusus profesor yang dilaksanakan setiap semester atau setiap tahun.
Agar pelaksanaan kegiatan penilaian terjamin, setiap kampus sebaiknya mempersiapkan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Beban Kerja Dosen sebagai acuan dan panduan dalam melaksanakan penilaian yang akan melibatkan dosen, asesor BKD, Tim BKD fakultas, dan Tim BKD tiap perguruan tinggi, di bawah koordinasi Wakil Rektor.
Selain menerima pemaparan dari narasumber, sosialisasi ini juga dilengkapi dengan kegiatan diskusi peserta dengan narasumber.
Kegiatan sosialisasi dasi ini dikuti oleh seluruh dosen S1 Unhan dengan jumlah peserta 120 orang. (Anh)
Mengetahui : Kabag Humas Unhan