Bogor – Mahasiswa Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) menerima kuliah umum dari Menkopolhukam RI Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P diwakili oleh Deputi VI Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam RI Dr. Janedjri M. Gaffar, M.Si., dengan tema “Memahami Politik, Hukum dan Keamanan dalam Persepektif Indonesia”, dibuka oleh Warek I Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI Mayjen TNI Dr. Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., CIQnR., CIQaR., mewakili Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, M.Sc., DESD., ASEAN Eng., melalui daring zoom meeting. Rabu, (15/6/2022).
Dalam sambutan Rektor Unhan RI yang dibacakan oleh Warek I Bid. Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI menyampaikan bahwa politik adalah bagian penting dari sistem dan tujuan bernegara. Demikian juga aspek hukum dan keamanan tidak bisa terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat. Perkembangan demokrasi Indonesia, istilah politik bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia, seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi politik. Hal ini tentunya berpengaruh positif bagi pelaksanaan sistem politik di Indonesia. Yang terpenting adalah bagaimana sistem politik tersebut diterapkan dalam konteks keIndonesiaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang sekaligus menjadi rambu-rambu perpolitikan di Indonesia.
Unhan RI sebagai kampus bela negara, pada dasarnya melaksanakan fungsi pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Kuliah umum bertujuan disamping membekali mahasiswa dengan perkuliahan yang berkaitan dengan sistem pertahanan negara, juga melaksanakan penelitian terkait kehidupan kebangsaan baik masalah politik, hukum maupun keamanan. Dengan adanya kuliah umum dari Kemenkopolhukam, diharapkan menambah pemahaman dan wawasan khususnya bagi mahasiswa Unhan RI sebagai generasi muda bangsa dalam melanjutkan pembangunan Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur.
Deputi VI Bidang Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam RI dalam paparannya menjelaskan fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment), konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interest articulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif ekstraktif, distributif, dan responsif). Hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement dan social engeneering atau inovation. Antara hukum dan politik terdapat hubungan yang erat, dapat dikatakan sebagai two faces of a coin. Pada suatu saat, politik memiliki peran menentukan materi hukum yang berlaku dalam negara, sesuai dengan pandangan dan pertimbangan politik pada saat hukum itu dibuat. Pada saat yang lain, hukum berperan mengatur kehidupan masyarakat politik, baik yang berada di suprastruktur maupun infrastruktur politik serta mekanisme politiknya. Ada tiga kemungkinan hubungan hukum dan politik menurut Moh. Mahfud MD yaitu hukum determinan atas politik, politik determinan terhadap hukum karena hukum merupakan produk politik, politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan saling mempengaruhi dalam posisi yang seimbang.
Demokrasi memberikan kebebasan yang memerlukan kerangka aturan sehingga dapat diselenggarakan dengan tertib dan beraturan. Aturan berfungsi sebagai pengimbang kebebasan. Oleh karena itu, negara demokrasi tidak dapat dipisahkan dan harus dilihat berpasangan dengan negara hukum yang membentuk negara demokrasi berdasarkan hukum (constitutional democracy).
Negara hukum secara ideal harus merupakan negara hukum yang demokratis (democratic rule of law atau democratische rechtsstaat). Hukum harus dibuat secara demokratis dan merefleksikan nilai-nilai demokratis. Demokrasi mendalilkan kedaulatan ada di tangan rakyat sehingga pemerintahan yang terbentuk adalah pemerintahan rakyat (demokrasi). Sedangkan negara hukum mendalilkan bahwa sesunggunya kekuasaan tertinggi ada pada aturan hukum dan hukumlah yang memerintah (nomokrasi).
Demokrasi dan nomokrasi akan melahirkan konsep negara hukum yang demokratis, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat itu dibatasi oleh kesepakatan yang tertuang dalam aturan hukum yang berpuncak pada rumusan konstitusi sebagai produk kesepakatan tertinggi dari seluruh rakyat. Sebaliknya, hukum harus mencerminkan kepentingan dan perasaan keadilan rakyat. Oleh karena itu hukum harus dibuat dengan mekanisme demokratis. Hukum tertinggi di suatu negara adalah produk hukum yang paling mencerminkan kesepakatan dari seluruh rakyat, yaitu konstitusi. Aturan hukum yang dibuat dengan mekanisme demokrasi tersebut adalah produk mayoritas rakyat, sedangkan konstitusi adalah produk seluruh rakyat.
Ditambahkan, politik harus dimaknai sebagai jalan luhur untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila melalui kekuasaan negara. Pada saat yang sama, politik tidak boleh dijalankan dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Politik harus diletakkan di bawah kebenaran Tuhan berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan, menjunjung tinggi kemanusiaan, mengutamakan persatuan bangsa, mengedepankan hikmah kebijaksanaan di atas kekuatan suara, dan diorientasikan untuk keadilan sosial. Hukum mewujudkan keadilan, meliputi keadilan sosial. Hukum tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama dan harus memuliakan umat manusia. Keadilan sosial dan kemuliaan membutuhkan harmoni sosial yang menghormati keragaman sebagai kehendak Tuhan. Negara harus mampu mewujudkan keamanan, tidak hanya dari ancaman kekerasan atau kejahatan tetapi juga aman dalam menjalankan hak dan kebebasan. Aman beribadah dan menganut kepercayaan, aman dalam lingkungan sosial yang beragam, aman dari rasa lapar, sakit, dan kebodohan.
Kuliah Umum Kemenkopolhukam diikuti oleh sekitar 350 orang peserta, yang diantaranya beberapa pejabat eselon I, II dan III Unhan RI, para Dosen, serta mahasiswa Unhan RI.
(Humas Unhan RI).