Bogor – Biro Hukum Kemhan memberikan Penyuluhan Hukum terkait Peraturan Menhan Nomor 22 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum di lingkungan kemhan, dengan tema “ Pemberian Bantuan Hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan bidang Hukum bagi pegawai Unhan dan Bainstranas Kemhan “. Kegiatan penyuluhan dilaksanakan Ruang Serbaguna Gedung Auditorium Universitas Pertahanan Kawasan IPSC Sentul – Bogor, Selasa ( 9/5 ). Kegiatan Penyuluhan di awali dibuka oleh Kabag Luhkum Setjen Kemhan Kolonel Chk Widarsono, S.H., M.M dan selaku narasumber Kabag Bankum Rokum Setjen Kemhan Kolonel Chk Jamaruba Silaban. MH., MH. Dalam sambutannya Kabag Luhkum Setjen Kemhan beliau menyampaikan kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan memberikan pengetahuan kepada para pegawai di lingkungan kemhan tentang bantuan hukum bagi setiap pegawai yang membutuhkan bantuan hukum untuk diri sendiri atau keluarga. Selain itu, Kegiatan penyuluhan ini merupakan bentuk keperdulian terhadap pentingnya memberikan pelayanan hukum yang sama dan berkeadilan bagi seluruh pegawai kementerian pertahanan. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas Hukum. dasar tersebut sebagaimana tertera dalam penjelasan umum UUD 1945, selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyebutkan “ Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Berkaitan de
ngan hal tersebut, untuk pegawai kemhan dapat menggunakan sarana pemberian pelayanan Hukum yang sudah dibentuk. Bantuan Hukum ini merupakan cerminan dari pelaksanaan hak asasi manusia. Hal ini juga merupakan wujud nyata Negara kita sebagai Negara Hukum. Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan ( Access to Justice ) dan kesamaan di hadapan Hukum ( Equality Before The Law ). Karena itulah, kita harus memberikan akses terhadap keadilan yang lebih luas, karena akses terhadap keadilan merupakan hak asasi manusia. untuk itu Kementerian Pertahanan telah menyediakan wahana atau sarana bantuan Hukum melalui Biro Hukum Setjen Kemhan. Yang dalam pelaksanaan tupokisnya Biro Hukum Setjen Kemhan mengacu kepada permenhan Nomor 22 tahun 2012 tentang bantuan Hukum di lingkungan Kemhan yang perlu disosialisasikan pada personel Kemhan yang membutuhkan bantuan Hukum untuk diri sendiri, selaku pejabat atau selaku pribadi dan keluarga. Selaku narasumber Kabag Bankum Rokum Setjen Kemhan Kolonel Chk Jamaruba Silaban. MH., MH. Beliau menjelaskan tentang Dasar Hukum Bankum itu meliputi Permenhan No. 22 TH 2012 tentang Bantuan Hukum Di Lingkungan Kemhan, Permenhan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kemhan dan TNI, Peraturan Sekjen Kemhan Nomor 12 TH 2016 Tentang Pelaksanaan Bantuan Hukum Di Lingkungan Kemhan.
Ditambahkan bahwa, pengertian Bankum atau bantuan hukum adalah kegiatan yang dilaksanakan baik di pengadilan (Litigasi) maupun nasihat hukum di luar pengadilan (non litigasi) bertindak selaku kuasa, mewakili, mendampingi, membela, atau melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan dinas dan di luar kepentian dinas. Serta jenis Bankum yaitu perdata, kepailitan, pidana umum, tata usaha negara, pidana militer, nikah, talak, rujuk dan uji materil undang-Undang dan Peraturan dibawah undang – undang. Prosedur Bankum yaitu Kepala Satuan Kerja Kementerian atau Pimpinan dapat memerintahkan langsung kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Bagi Staf Ahli, Staf Khusus, dan Pakar dapat diajukan kepada Karokum Setjen Kemhan. Bagi Pegawai diajukan kepada Karokum Setjen Kemhan dengan di ketahui oleh Kasatker atau Kasubsatker. Bagi Pensiun diajukan kepada Karokum Setjen Kemhan dengan melampirkan Surat Keputusan Pensiun. Bagi Pengurus Yayasan diajukan kepada Karokum Setjen Kemhan. Bagi pengurus Badan Hukum Koperasi antara lain Puskop dan Primkop diajukan kepada Karokum Setjen Kemhan. Sebelum kegiatan penyuluhan ini ditutup, dibuka sesi tanya jawab oleh Kabag hukum dan kepegawaian Biro Umum Unhan Kolonel Inf I Nyoman Nastra dengan narasumber dari Bankum Setjen Kemhan. Kegiatan Penyuluhan ini dihadiri oleh Kepala Biro Umum ( Karoum ) Unhan Brigjen TNI Bambang Chrishardianto., S.I.P., M.M., M.Si (Han). Dan peserta penyuluhan dari anggota Baintranas dan anggota Unhan. (Clr).