Bogor – Mahasiswa Pascasarjana (S2) Program Studi Strategi Pertahanan Laut Fakultas Strategi Pertahanan (FSP) Unhan RI melaksanakan webinar Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) hari kedua dengan tema “Membangun Sistem Pertahanan Perairan Pedalaman guna Menghadapi Ancaman Non Militer Dalam Rangka Mendukung Pertahanan Negara”, pelaksanaan kegiatan ini merupakan kolaborasi Pusat Studi Prodi SPL FSP Unhan RI dengan Tri Matra TNI di wilayah Kalimantan Timur, penyelenggaraan KKDN FSP dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Unhan RI Mayor Jenderal TNI Dr. Priyanto S.I.P., M.Si (Han), di dampingi oleh Sesprodi Strategi Pertahanan Laut Kolonel Dr. Aries Sudiarso, S.T., M.M., CHRMP., CTMP. Selasa, (15/2/2022).
Pada hari Kedua ini KKDN Prodi Strategi Pertahanan Laut FSP Unhan RI menghadirkan tiga narasumber yaitu Asisten Operasi Kogabwilhan II Brigjen TNI Sachono, S.H., M.Si yang diwakili oleh Paban I/Renops Sops Kogabwilhan II Kolonel Inf Marsana, S.IP., Pasops Lanal Balikpapan Mayor Laut (P) M. Syaiful Ali dan Kadisops Lanud Dhomber Kaltim Letnan Kolonel Lek Rano Maharano.
Sesi pertama kegiatan menerima pemaparan dari Paban I/Renops Sops Kogabwilhan II, dengan topik “Tinjauan Gelar Dan Operasi Sistem Pertahanan Sungai Di Kota Samarinda Dalam Menghadapi Ancaman Non Militer Guna Mendukung Pertahanan Negara”, dalam pemaparannya diawali dengan Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Kogabwilahan II, Tugas TNI dalam Kebijakan Pertahanan Negara, Tugas Pokok Kogabwilhan II.
Melalui Pemaparannya tentang Paban I/Renops Sops Kogabwilhan II, berkaitan dengan perencanaan pemindahan Ibukota Negara Indonesia di Kalimantan, mengacu pada RUU IKN bagian kelima Pertahanan Dan Keamanan, Pasal 20 ” Penyelenggaraan pertahanan dan keamanan di IKN Nusantara dilaksanakan berdasarkan sistem dan strategi pertahanan dan keamanan yang terintegrasi dengan rencana induk IKN Nusantara dan rencana tata ruang KSN IKN Nusantara”, dengan manifestasi negara berdaulat, aman, sejahtera, dan berdaya saing.
Sementara mengantisipasi ancaman non Militer, mengacu pada UU RI No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Pasal 7
Ayat (3) “Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa”, bahwasanya Ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata. Namun, bila dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa indonesia, Dimensi ancaman non-militer mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi informasi, maupun keselamatan umum. Dalam menghadapi ancaman kontinjensi OMSP, Kogabwilhan II dan seluruh jajaran Kotamaops di wilayah Kogabwilhan II telah menyusun rencana penindakan Kontinjensi dan rencana operasi setiap tahun dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman yang terjadi di wilayah masing-masing.
Pada sesi kedua Webinnar KKDN Prodi SPL Unhan RI narasumber Danlanal Balikpapan Kolonel Siswo Widodo S.T menjelaskan bahwasanya wilayah perairan juga menjadi isu yang harus di waspadai dari ancaman non militer dengan menjaga aliran sungai yang menuju ke daerah ibu kota baru, Potensi ancaman saat ini terorisme sangat diwaspadai dari wilayah perairan untuk menghadapi terorisme, kementerian dan Lembaga yang terkebih dahulu menanganinya sedangkan untuk TNI perlu adanya regulasi yang jelas dalam perpres tentang tugas TNI menghadapi teroris di ibu kota baru dan juga perlu beberapa persiapan untuk menghadapi ancaman non militer tersebut dengan diharapkan menambah pos pendukung AL perlu ditambah serta peningkatan insfrastruktur, teknologi dan sumber daya manusia.
Pada sesi ketiga Webinnar KKDN SPL Unhan RI narasumber Kadisops Lanud Dhomber Kaltim Letkol Lek Rano Maharano menjelaskan Tidak hanya wilayah darat dan laut, wilayah udara tidak lepas fungsinya untuk menjaga wilayah pertahanan udara di daerah sekitar ibu kota negara baru, lebih lanjut disampaikan bahwasanya landasan udara dhomber menjadi pangkalan aju dalam pelaksanaan operasi serta mempersiapkan dan melaksanakan dukungan penerbangan bagi pesawat milik TNI yang melaksanakan operasi. Selain itu dalam menjaga keamanan wilayah udara melaksanakan force down pesawat asing militer maupun sipil dan berkordinasi dengan instansi terkait mengenai penanganannya. Wilayah tanggung jawab lanud dhomber Kaltim meliputi 3 kota dan 7 kabupaten. Untuk ancaman yang sering terjadi adalah sering masuknya pesawat asing kedalam Kawasan udara Indonesia dan selalu di respon cepat oleh TNI AU untuk segera mengeluarkan pesawat tersebut dari zona Indonesia.
Kegiatan KKDN Unhan RI Tahun 2022 hari kedua diikuti oleh seluruh Mahasiswa Fakultas Strategi Pertahanan, para Dosen serta staf.
Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI