Bogor. Rektor Rektor Universitas Pertahanan RI Laksamana Madya TNI Prof.Dr. Ir Amarulla Octavian, S.T., M.Sc., DESD., memberikan kuliah umum tentang Pertahanan Siber dan Peperangan Informasi di hadapan Mahasiswa dan Dosen Universitas Bina Nusantara (BINUS University) pada Inaugurasi Program Magister & Program Doctoral Semester Ganjil 2021/2022. Kuliah Umum juga dihadiri oleh Rektor BINUS University Prof. Dr. Ir. Harjanto Prabowo, M.M, Para Wakil Rektor, Para Direktur dan Pejabat di Lingkungan Universitas Bina Nusantara, dipandu oleh moderator Dr. Ir. Lumban Gaol, S,Si., M.Kom., SMIEEE, yang berlangsung sedara daring. Sabtu (4/9).
Pada kuliah umum dan Inaugurasi Program Magister dan Program Doctoral Semester Ganjil 2021/2022 Rektor Unhan RI menjelaskan tentang Ruang Siber yang merupakan Lingkungan di mana komunikasi dalam jaringan komputer terjadi. Meliputi Ekosistem siber, yaitu Suatu sistem yang terdiri dari seluruh komponen yang saling terkait satu sama lain melalui ruang siber, serta ruang siber itu sendiri, dan Pengendalian siber yaitu Derajat/tingkat dominasi dalam pertempuran di ruang siber, antara suatu pasukan siber melawan pasukan siber lainnya (supremasi, superioritas, paritas, penyangkalan, ketidakmampuan).
Rektor Unhan RI menjelaskan bahwa ancaman siber merupakan potensi sumber kerusakan internal atau eksternal terhadap aset organisasi yang berlangsung melalui ruang siber. Ancaman siber mengeksploitasi suatu kerentanan teknis atau manusia di ruang siber sehingga berdampak terhadap aset-‐aset organisasi yang berharga atau terhadap sumber ancaman siber itu sendiri.
Mengidentifikasi ancaman siber merupakan proses yang terdiri dari tiga tahap yaitu membuat daftar sumber ancaman siber (negara, organisasi, individu atau entitas) yang memiliki kepentingan terhadap aset-‐aset target potensialnya; Di antara sumber-sumber yang telah diinventarisasi tersebut, sumber-‐ sumber yang memiliki kemampuan perlu menjadi sorotan; Sumber-sumber, yang bahkan memiliki kepentingan dan kemampuan, dikesampingkan jika mereka memiliki aliansi dengan target potensialnya.
Sumber ancaman siber internal adalah individu atau entitas yang tergabung dalam organisasi target potensialnya dan, oleh karenanya memiliki kewenangan untuk mengakses informasi atau sistem targetnya; atau individu atau entitas yang, meskipun bukan merupakan bagian dari organisasi tersebut, dapat bertindak dari dalam organisasi karena telah memperoleh kredensial untuk mengaksesnya secara tidak sah. Ancaman siber internal umumnya disebabkan oleh ketidakpedulian, kecelakaan, kelalaian, atau tindakan yang disengaja. Sumber ancaman siber eksternal adalah individu atau entitas yang bukan merupakan bagian dari organisasi calon targetnya dan tidak berwenang untuk mengakses informasi, atau sistem target. Secara praktis, mereka dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni pemerintah, kelompok terorganisir, dan individu.
Dalam Kuliah umum ini Rektor Unhan RI menerangkan bawah Pertahanan siber adalah kemampuan tempur yang terspesialisasi dalam domain operasi ruang siber dan bukan merupakan fungsi bersama (joint function). Pertahanan siber merupakan salah satu pilihan di tangan komandan militer untuk menciptakan efek yang diinginkan di medan perang atau area operasi, atau untuk mendukung pasukan lainnya di medan tempur darat, laut dan udara.
Dijelaskan pula oleh Rektor Unhan RI Sistem informasi: Sekumpulan sumber daya komputasi logis yang memfasilitasi manajemen informasi untuk tujuan tertentu (logistik, komando dan kendali, manajemen persenjataan, sumber daya keuangan dan manusia, dll). Ada empat aspek relevan untuk dipertimbangkan terkait dengan informasi antara lain Manajemen informasi dan pengetahuan diri sendiri dan tindakan terhadap manajemen informasi dan pengetahuan musuh; Proteksi terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi diri sendiri, serta tindakan terhadap kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi musuh; Perlindungan terhadap upaya eksfiltrasi ilegal terhadap informasi diri sendiri dan operasi siber yang dilakukan terhadap musuh dalam rangka mengekstraksi informasi yang berguna bagi suatu misi; Memengaruhi musuh dan menangkal operasi pengaruh musuh.
Penerapan hukum internasional terhadap ruang siber dan operasi siber telah menjadi bahan perdebatan dalam dekade terakhir dan terus berlanjut hingga hari ini. Selama perdebatan ini, dua sikap utama telah muncul, yakni sikap negara-negara Barat dan Timur. Karena sifat serangan siber dan kejahatan siber yang bersifat lintas batas, kemampuan untuk menuntut pelaku atau penyerang siber dalam sistem hukum nasional sangat terbatas sehingga sangat penting untuk mencapai konsensus internasional.
Kuliah Umum oleh Rektor Unhan dihadiri 300 partisipan berlangsung lancar dan peserta kuliah umum sangat antusias mengikuti kuliah umum dengan materi terkait Pertahanan Siber dan Peperangan Informasi yang tentunya materi ini saat ini dipandang penting dan sangat bermanfaat, selanjutnya ilmu yang telah disampaikan dapat dikembangkan lebih lanjut. Kuliah umum juga diwarna dengan tanya jawab peserta dan dijelaskan secara lugas oleh Rektor Unhan RI.
Mengetahui Kabag Humas Unhan RI.