Jakarta – Rektor Universitas Pertahanan RI Laksamana Madya TNI Prof.Dr. Ir. Amarulla Octavian, S.T., M.Sc. DESD., menerima kunjungan Ilmiah akademisi Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pakuan Bogor, dengan tema “Menguatkan Sistem Pertahanan Negara Melalui Kemanfaatan Komponen Cadangan dalam Penguasaan Teknologi 4.0 Dalam Menjaga Perbatasan di Wilayah Hukum Negara Republik Indonesia”, yang berlangsung di gedung Palapa, Kementerian Pertahanan RI. Selasa (23/11/2021).
Dalam penerimaan kunjungan ini Rektor Unhan RI didampingi oleh Dekan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan RI Marsekal Muda TNI Dr. Syamsunasir, S.Sos., M.M., C.Fra., Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan Laksda TNI Dr. Kasih Prihantoro, S.E., M.M., M.Tr.(Han)., Dekan Fakultas Manajemen Pertahanan Mayjen TNI Dr. Susilo Adi P., S.E., M.Eng., M.Sc, Wakil Dekan Fakultas Strategi Pertahanan Laksamana Pertama TNI Dr. Beni Rudiawan., S.E., M.M., M.Si (Han) dan Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian Unhan RI, Kolonel Art Ridwan, M.Tr (Han)
Kunjungan Ilmiah Tim akademisi Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum Universitas Pakuan dipimpin oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum Dr. Hj. Sri Ayu Astuti, S.H., M.Hum, didampingi oleh Ketua Rombongan Herizali Komis Harapan dan wakil ketua Adrianus Tonny Budijaya beserta 13 orang akademisi dari Prodi Ilmu Hukum Universitas Pakuan.
Dalam sambutannya Rektor Unhan RI, menyampaikan ucapan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungan Ilmiah dari Civitas Akademika Prodi Ilmu Hukum Universitas Pakuan, melalui Pemaparannya Rektor Unhan RI menjelaskan tentang “Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta Pada Abad 21”.
Pemapar diawali dengan pengenalan tentang Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang tercantum dalam UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 30 Ayat (2) mengamanatkan: “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”, Selain itu Konsep Sishankamrata juga di perkuat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
UU RI Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kementerian Negara, UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan, UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam kesempatan ini Rektor Unhan RI memberikan gambaran kepada tim studi Ilmiah mengenai gelar kekuatan perlu penataan ulang dengan memperhahkan kondisi Geografis Indonesia sebagai negara kepulauan, Gelar kekuatan perlu dibangun secara merata pada pulau pulau besar, gugusan pulau-pulau kecil, terluar, dan strategis, secara terintegrasi dengan wilayah laut dan udara nasional.
Guna menyiapkan kemampuan perang berlarut, gelar Kewilayahan dibangun dengan konsep kemandirian, bukan hanya Kemandirian pulau-pulau besar sebagai basis pertahanan, tetapi juga Kemandirian satuan-satuan tempur agar mampu beroperasi dengan baik tanpa ketergantungan pada komando atas.
Mengakhiri Pemaparannya Rektor Unhan RI menyampaikan Paradigma baru Sishankamrata pada abad Ke 21, perlu dituangkan ke dalam produk hukum yang mengatur Doktrin Hankamrata, Strategi Hankamrata Dan Postur Hankamrata, untuk Produk hukum Sishankamrata bertujuan untuk meningkatkan peran dan Fungsi Kementerian/Lembaga, akademisi dan masyarakat luas menyiapkan komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara menghadapi ancaman non Militer dan ancaman hibrida dalam strategi dan postur pertahanan Nirmiliter.
Selain menerima pemapar kegiatan studi ilmiah ini juga diwarnai dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab, meliputi peran Komcad dalam pertahanan era 4.0.
Kegiatan ini diakhiri dengan kegiatan penyerahan cinderamata dan foto bersama.
Mengetahui : Kabag Humas Unhan RI