Bogor – Program Studi Farmasi Fakultas Farmasi Militer (FFM) Universitas Pertahanan RI melaksanakan Kuliah Pakar Seri-18 dengan tema “Peluang dan Tantangan Industri Farmasi, Kosmetik dan Pangan dalam Menghadapi Jaminan Produk Halal”. Kuliah Pakar Prodi Farmasi FFM Unhan RI dibuka oleh Rektor Unhan RI Letnan Jenderal TNI Jonni Mahroza, Ph.D., yang diwakili oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Perencanaan Unhan RI Laksda TNI Dr. Suradi AS, S.T., S.Sos., M.M., dan Dekan FFM Unhan RI Prof. Dr. apt. Yahdiana Harahap, M.S., melalui daring zoom meeting. Kamis (02/11).
Dalam Opening Remarks Rektor Unhan RI yang dibacakan oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Perencanaan Unhan RI menyampaikan bahwa Kuliah pakar FFM Seri-18 ini dihadiri oleh Ilmuwan, Praktisi Industri, dan Pengusaha di Bidang Farmasi, Kosmetik, serta Pangan yang bersemangat memajukan Industri halal dalam negeri.
Saat ini permintaan konsumen terhadap produk farmasi, kosmetik, dan pangan halal meningkat pesat pada beberapa tahun terakhir, terutama di negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama islam, salah satunya negara Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan market yang terus meningkat, pengusaha dan praktisi industri di bidang farmasi, kosmetik, dan pangan perlu memahami apa itu produk halal dan bagaimana proses sertifikasi produk sehingga bisa diklaim sebagai produk halal. Hal ini selaras dengan program pemerintah yang berupaya mengakselarasi industri halal dalam negeri untuk memenuhi permintaan pasar domestik serta peluang ekspor ke pasar manca negara. Di samping itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk halal buatan negeri sendiri.
Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk menjamin kehalalan produk, diperlukan rangkaian proses produksi yang halal sesuai syariat islam, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, sampai dengan penyajian produk. jaminan produk halal merupakan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Oleh karena itu, pemerintah membentuk badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal, termasuk mengeluarkan sertifikat halal.
Melalui Kuliah Pakar Seri-18 ini akan dapat penjelasan dari para pakar terkait jaminan produk halal, mulai dari metode analisis kehalalan produk, regulasi dan proses sertifikasi halal, serta implementasi sistem jaminan halal di industri. Tentunya juga dapat berdiskusi apa saja peluang dan tantangan yang akan dihadapi dalam menjalankan sistem jaminan produk halal.
Kuliah pakar ini merupakan wadah bagi peserta untuk mengeksplorasi, berdiskusi, berbagi ide, serta bertukar ilmu dan informasi seputar jaminan produk halal. Diharapkan kuliah pakar seri-18 ini bisa berdampak positif pada peningkatan produk farmasi, kosmetik, dan pangan yang tersertifikasi halal, serta memotivasi pelaku usaha untuk mengembangkan produk-produk baru yang halal.
Kuliah Pakar FFM Unhan RI menghadirkan tiga narasumber diantaranya Former Director and Deputy Dean, International Institute for Halal Research and Training (INHART), International Islamic University Malaysia (IIUM) Prof. Dr. Irwandi Jaswir membahas topik tentang “Metode Analisis Kehalalan Produk Farmasi, Kosmetik, dan Pangan”. Narasumber kedua Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dzikro, S.Pt., M.E., membahas topik “Regulasi dan Proses Sertifikasi Halal untuk Produk Farmasi, Kosmetik, dan Pangan”. Narasumber ketiga Praktisi Industri Farmasi PT Kimia Farma apt. Ivan Santoso, S.Si., M.Farm., menjelaskan topik “Implementasi Sistem Jaminan Halal di Industri Farmasi”.
(Humas Unhan RI).