Bogor – Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., Ph.D., menghadiri langsung Sidang Promosi Terbuka Program Studi Ilmu Pertahanan Pascasarjana Unhan RI, dengan promovendus Anthonius Ginting yang dipimpin oleh Direktur Pascasarjana Unhan RI, Laksamana Muda TNI Dr. Bambang Irwanto, M.Tr.(Han)., CHRMP., didampingi Ketua Dewan Guru Besar Unhan RI sekaligus selaku Promotor Ketua Dewan Guru Besar Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio, S.Sos., M.M. Sidang Promosi Terbuka Promovendus Anthonius Ginting dengan judul disertasi “Model Kebijakan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Secara Non-Yudisial dalam Mendukung Keamanan Nasional”. Kegiatan ini bertempat di Gedung Aula Merah Putih (AMP), Kampus Utama Unhan RI, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/10).
Kegiatan sidang ini dihadiri oleh Ketua Sidang, Laksda TNI Dr. Bambang Irwanto, M.Tr.(Han)., CHRMP., yang juga bertindak sebagai Penguji Internal 1, dan Sekretaris Sidang, Kolonel Kes Dr. Ir. Sovian Aritonang, S.Si., M.Si., yang merangkap sebagai Penguji Internal 4. Sidang ini juga melibatkan Promotor, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, S.Sos., M.M., didampingi Co-Promotor 1, Prof. Dr. Hafid Abbas, serta Co-Promotor 2, Laksda TNI (Purn) Prof. Dr. Ir. Siswo Hadi Sumantri, S.T., M.MT., M.Tr.(Opsla)., CIQnR., CIQaR., IPU., ASEAN Eng. Para penguji internal lainnya termasuk Mayjen TNI Dr. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., MDS, M.Si., M.Si.(Han)., sebagai Penguji Internal 2, dan Laksma TNI (Purn) Dr. M. Adnan Madjid, S.H., M.Hum., sebagai Penguji Internal 3. Penguji Eksternal yang turut hadir adalah Prof. Dr. Willy Arafah, M.M., DBA., serta Prof. Dr. Ermaya Suradinata, S.H., M.H., M.S.
Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat Unhan RI, yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan, Laksamana Muda TNI Dr. Ir. Agus Adriyanto, S.T., M.M., M.Tr. Opsla., CIQnR., CIQaR., IPU., serta Wakil Rektor Bidang Kerjasama, Kelembagaan, Inovasi, dan Teknologi, Mayor Jenderal TNI Dr. Ir. Susilo Adi Purwantoro, S.E., M.Eng.Sc., CIQnR., CIQaR., IPU., CIPA., ASEAN Eng., Wakil Direktur Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana Unhan RI, Brigjen TNI Dr. R. Djoko Andreas Navalino, S.IP., M.AB., Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum Pascasarjana Unhan RI, Brigjen TNI (Mar) Rachmat Djunaidy., Serta sejumlah pejabat Eselon III dan IV Unhan RI, serta mahasiswa Pascasarjana program doktoral Ilmu Pertahanan Unhan RI.
Promovendus Hendra Anthonius Ginting, dalam disertasinya, menyampaikan bahwa penelitian ini diharapkan dapat memperkaya keilmuan di bidang pertahanan serta memberikan rekomendasi praktis bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu melalui jalur non-yudisial. Dengan demikian, hasil penelitian ini memiliki potensi untuk mendukung terciptanya perdamaian, keadilan, dan stabilitas nasional.
Berdasarkan hasil sidang yudisium, promovendus Hendra Anthonius Ginting dinyatakan lulus sebagai Doktor ke-53 di bidang Ilmu Pertahanan.
Rektor Unhan RI Letnan Jenderal TNI (Purn.) Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., Ph.D., dalam kesempatan ini menyampaikan selamat atas pencapaian yang telah diraih dan mengharapkan agar gelar ini menjadi motivasi untuk terus berkontribusi dan berkarya dalam memperkaya ilmu pertahanan. Ucapan apresiasi juga disampaikan oleh Direktur Pascasarjana Unhan RI, Laksamana Muda TNI Dr. Bambang Irwanto, M.Tr.(Han)., CHRMP., yang berharap ilmu yang diperoleh dapat dimanfaatkan bagi masyarakat luas dan dikembangkan melalui berbagai kesempatan.
Ketua Dewan Guru Besar sekaligus Promotor, Laksamana TNI (Purn.) Prof. Dr. Marsetio, S.Sos., M.M., menyatakan penghargaan atas ketekunan yang ditunjukkan selama perjalanan doktoral yang panjang serta menilai bahwa penelitian ini memiliki kontribusi yang baik dalam merumuskan model kebijakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.
Seluruh rangkaian kegiatan Sidang Promosi Terbuka diakhiri dengan pemberian ucapan selamat serta sesi foto bersama.
(Humas Unhan RI).