Bogor – Fakultas Keamanan Nasional (FKN), Universitas Pertahanan berikan pembekalan penguatan karakter bangsa kepada 789 Mahasiswa baru Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) penguatan karakter bangsa, meliputi aspek Pengetahuan Hukum Tindak Pidana Narkotika, Korupsi dan Lalu Lintas, yang berlangsung pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya, Kegiatan ini merupakan salah satu implementasi pengabdian masyarakat dan kerjasama kelembagaan Unhan-PPNS. Minggu (06/12/2020).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dosen FKN Unhan Dr. Anang Puji Utama, S.H, M.Si., dengan moderator Fani Aprilia Perdani, S.IP, M.Han.
Kegiatan PKKMB ini berlangsung selama 8 jam sejak pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, mengawali pembekalannya Dosen FKN Unhan memberikan pemahaman kepada, Mahasiswa Baru PPNS mengenai konsep tujuan bernegara dan berbagai bentuk ancaman dan kekuatan yang dipengaruhi oleh perkembangan dinamika lingkungan strategis. Sementara mengenai Pengaturan Narkotika, dijelaskan mengenai Peraturan yang berlaku untuk tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba yang diatur pada UU No. 35/2009 tentang Narkotika, yaitu Tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dijelaskan tentang Peraturan mengenai tindak pidana korupsi diatur pada UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001, Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”
Serta pengaturan mengenai Disiplin berlalu lintas dimuat dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas, yang berisi , “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah” .
Materi yang disampaikan menggunakan data pendukung yang aktual dan faktual dari berbagai sumber kredibel, sehingga mahasiswa cukup antusias dalam menyimak penyampaian materi oleh narasumber. Kegiatan berjalan dengan kondusif, aktif dan reaktif. Pada sesi tanya jawab dan diskusi, muncul pertanyaan dari mahasiswa yang berkaitan dengan implementasi hukum di Indonesia mengenai tindak korupsi dan juga peraturan lalu lintas, perlindungan untuk korban yang melaporkan tindakan penyebaran jaring narkotika serta pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.
Kegiatan penguatan karakter bangsa dan bela negara pada Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB).
Mengetahui : Kabag Humas Unhan