Bogor – Fakultas Manajemen Pertahanan (FMP) Unhan menggelar seminar Umum, dengan tema “Pengembangan Infrastruktur Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Peningkatan Ketahanan Energi Nasional di Prov. Maluku”, yang menghadirkan narasumber (Wakil Ketua DPD RI) Letjen TNI Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si., mewakili akademisi (Dosen Tetap Prodi Keamanan Energi FMP Unhan) Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro MM., MPA, PHD, Dirut PT. Clean Power Indonesia sebagai Wakil dari Praktisi/Swasta Ir. Jaya Wahono dan diikuti seluruh mahasiswa Unhan serta Pejabat Eselon I, II dan III Unhan, bertempat di Gd. Auditorium Unhan, Kampus Unhan Kawasan IPSC Sentul – Bogor. Sabtu, (30/9)
Seminar dibuka langsung oleh Warek III Unhan Marsda TNI Dr. D. Herly Dwiyanto, S.T., M.M., M.Si (Han) mewakili Rektor Unhan Letjen TNI Dr. I Wayan Midhio, M.Phil.
Dalam sambutan Rektor Unhan yang di bacakan oleh Warek III Unhan, disebutkan bahwa, seminar ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Fakultas dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berupa kegiatan penelitian, pendidikan maupun pengabdian kepada masyarakat sebagai bentuk sumbang saran ilmiah guna kemajuan kesejahteraan bangsa Indonesia umumnya serta bagi civitas academica Unhan khususnya. Tema seminar mengulas pembangunan infrastruktur energi guna mencapai sasaran pertumbuhan dan optimalisasi pengelolaan energi.
Pemerintah telah menyediakan alokasi pengembangan dan penguatan infrastruktur sumber energi yang memadai yang merupakan bagian dari arahan presiden sebagai program nawacita.
Seminar ini hendaknya menjadi alternatif solusi yang dapat dikembangkan dan mendapat pengaruh keterkaitan percepatan pembangunan Infrastruktur sumber energi tersebut dengan pertahanan dan keamanan Nasional khususnya di Provinsi Maluku yang menjadi objek tema dalam seminar ini dengan potensi sumber energi baru terbarukan yang berasal dari air, sehingga perlu di kembangkan Infrastruktur sumber energi dan air.
Disebutkan juga, selain pangan dan air, energi juga dibutuhkan untuk mencapai kemajuan ke arah perkembangan peradaban dan ekonomi dunia yang akan mengubah pola hidup manusia dan hubungan antarnegara. keberadaan energi menjadi sangat krusial karena perannya yang sangat penting dalam roda politik dan pemerintahan, perekonomian, kehidupan sosial, serta pertahanan dan keamanan suatu negara. oleh karena itu, ketahanan energi dalam lingkup ketahanan ekonomi menjadi fondasi dari ketahanan nasional.
Dekan FMP Unhan Laksda TNI Dr. A. Octavian, S.T., M.Sc., DESD mengatakan dalam tema seminar kali ini dapat bersama-sama mengidentifikasi bagaimana potensi sumber-sumber energi baru dan terbarukan dapat diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur sumber energi yang optimal sehingga dapat mewujudkan ketahanan energi nasional.
Saat ini, kondisi infrastruktur energi Indonesia belum optimal. belum adanya ketersediaan energi yang menghubungkan lokasi terdapatnya sumber energi ke konsumen, seperti pelabuhan, loading-unloading facility, dan jaringan distribusi yang membentuk konektivitas nasional. sekedar gambaran, pertumbuhan populasi masyarakat Indonesia cenderung meningkat setiap tahunnya. dengan populasi sekitar 250 juta orang, pembangkit listrik yang tersedia hanya sekitar 45 gigawatt (gw). di sektor migas, kapasitas kilang nasional belum dapat memenuhi semua kebutuhan bahan bakar, sementara infrastruktur gas bumi juga masih terbatas.
Disisi disisi lain, sumber daya energi sampai saat ini masih difungsikan sebagai sumber pendapatan nasional. energi fosil (gas dan batubara), misalnya, diekspor dalam jumlah besar. mengetahui kondisi demikian, perlu adanya peranan dan kebijakan yang bisa kita lakukan dalam memperkuat infrastruktur sumber energi, salah satunya dengan pengembangan berdasarkan geografis indonesia yang sebagian besar terdiri atas perairan laut, dengan memperkuat infrastruktur eksplorasi, produksi, transportasi, distribusi, dan transmisi di wilayah kepulauan.
Ada 3 era transisi strategis yaitu transformasi strategis global, gelombang perdagangan bebasndan masa depan asia timur.
Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro MM., MPA, PHD menjelaskan Kebijakan Energi dan Rancangan Undang-Undang Energi Terbarukan ( Kasus Provinsi Maluku). strata kebijakan energi meliputi kebijakan umum (strategis) kebijakan yang menjadi pegangan atau pedoman pelaksanaan. Sebagai dasar adalah peraturan pemerintah (pp) no.79/2014 tentang ken (kebijakan energi nasional), kebijakan pelaksanaan (taktis) penjabaran lebih lanjut kebijakan umum, dengan peraturan presiden (perpres) no.22/2017 dalam hal ini ruen 2017 kebijakan teknis (operasional) penjabaran langsung kebijakan pelaksanaan, dengan peraturan menteri (permen).
Dirut PT. Clean Power Indonesia sebagai Wakil dari Praktisi Swasta Ir. Jaya Wahono selaku dalam paparannya menerangkan Peningkatan Rasio Elektrifikasi di Daerah Kepulauan wilayah Indonesia Timur, dilihat dari perspektif pelaku usaha.
Skenario Energi Indonesia Ketua Komisi VII DPRRI, 24 Mei 2015 mengatakan “Jika pada 2019 tidak ada terobosan dalam pengelolaan energi akan terjadi defisit sehingga akan menimbulkan krisis.”
Kaitan konsumsi Listrik dengan Indeks Pembangunan Manusia itu yaitu Konsumsi Listrik tinggi akan meningkatkan kesejahteraan dengan cepat, pembangunan fisik dan peningkatan kapasitas sosial dan ekonomi terhambat. Ada 63% Desa di Indonesia tertinggal dan sangat tertinggal, transisi energi berdasarkan keekonomian, keungulan Indonesia sebagai produsen biomassa di dunia, biomassa di Indonesia akan tumbuh 2-3 kali lebih cepat dari rata-rata di seluruh dunia.
Juga dijelaskan Central Generation vs Distributed Generation contohnya analogi telpon kabel itu mahal dan butuh waktu lama untuk pembangunan infrastrukturnya, resiko terjadi “system collapsed”, jika ada gangguan besar. (Ingat: kasus India 31 Juli 2012), cenderung bergantung pada Energi Primer yg harganya fluktuatif, tidak memberikan insentif pada masyarakat sekitar pembangkit. Sedangkan Analogi handphone itu Lebih cepat dan relatif lebih murah mobilisasinya, Jaringan akan lebih stabil dengan adanya sistem “smart grid”, memberdayakan sumber energi lokal dengan lebih efektif, membantu peningkatan aktifitas, ekonomi masyarakat sekitar pembangkit.
Menurutnya Hutan Mentawai berpotensi dimanfaatkan sebagai Sumber Energi Lestari karena Hutan negara 82% terdiri dari suaka alam 183.378 hektar, hutan lindung 7.670 hektar, hutan produksi 246.011 hektar, HPK 54.856 hektar. Sedang APL hanya 109. 217 hektar (15%).
Sebelum seminar ini di tutup di buka sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan para narasumber. semua pertanyaan dikupas tuntas oleh para narasumber. (Clr)
Authentikasi : Kabag Humas Unhan