Bogor – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pertahanan (Unhan) melaksanakan pembukaan Penataran Bela Negara Dosen Prodi S1-Unhan, selaku inspektur upacara (Irup) Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) Laksdya TNI Dr. A. Octavian, S.T., M.Sc., DESD., CIQnR. bertempat di Gd. Aula Merah Putih Kampus Bela Negara Unhan Kawasan IPSC Sentul – Bogor Jawa Barat. Selasa, (18/8).
Dalam sambutan pembukaan Rektor Unhan menyampaikan bahwa bela negara sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, Pasal 27, Ayat (3) bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. artinya setiap warga negara memiliki wewenang menggunakan hak selaku warga negara dalam membela negara. demikian juga setiap warga negara wajib membela negaranya jika negara dalam keadaan bahaya. maka setiap warga negara harus membela dan mempertahankan tegaknya NKRI. kata “wajib” sebagaimana terdapat dalam UUD 1945, mengandung makna bahwa negara dapat memaksa warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara.
Hal tersebut dijabarkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, dicantumkan bahwa definisi bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.
Pembinaan bela negara diarahkan untuk menangkal faham-faham yang tidak sesuai dengan ideologi dan budaya Indonesia. Bela negara dilakukan secara berkesinambungan melalui pelatihan, penataran serta sosialisasi, sehingga dapat menjadi landasan yang kokoh terhadap ketersediaan sumber daya pertahanan. hakekat pembinaan kesadaran bela negara adalah upaya untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme serta ketahanan nasional demi terwujudnya NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 serta terpeliharanya pelaksanaan pembangunan nasional guna mencapai tujuan nasional.
Melalui penataran ini para peserta diarahkan agar memiliki sikap dan perilaku terhadap lima nilai bela negara yaitu cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara serta memiliki kemampuan awal bela negara. Bela negara bisa saja dilakukan melalui pengabdian profesi di berbagai bidang kehidupan masing-masing.
Bela negara bisa dijalankan melalui jalan diplomasi politik, memperkuat kemandirian ekonomi, maupun membangun ketahanan budaya termasuk pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengabdian sebagai dosen yang profesional.
Momen penyelenggaraan penataran ini hendaknya dimanfaatkan sebaik mungkin untuk membangun karakter manusia Indonesia yang menyadari kewajiban setiap komponen bangsa untuk membela negaranya, memupuk kedisiplinan, menumbuhkan semangat kebangsaan, menumbuhkan jiwa korsa, membentuk kerja sama, dan membangun kebersamaan, serta membentuk dosen unhan yang pantang menyerah, rela berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Acara ini dihadiri oleh pejabat Eselon I, II dan III serta para civitas akademika dilingkungan Unhan.
Authentifikasi: Kabag Humas Unhan.