Bogor – Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Urgensi Penguatan Penegakan Hukum dalam UU Kelautan”. FGD dibuka oleh Rektor Unhan RI Laksamana Madya TNI Prof. Dr. Ir. Amarulla Octavian, M.Sc., DESD., ASEAN Eng., yang diwakili oleh Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI Mayjen TNI Dr. Jonni Mahroza, S.I.P., M.A., M.Sc., CIQnR., CIQaR dengan Keynote Speach Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI (Marinir) Purn Dr. Nono Sampono, M.Si., bahas “Perkembangan Lingkungan Strategis di Kawasan Asia – Pasifik Akibat Pergeseran Geopolitik, Geostrategi dan Geoekonomi Serta Pengaruhnya Terhadap Asean dan Indonesia”. FGD berlangsung secara daring dan luring bertempat di Aula Serbaguna Gd. Auditorium Unhan RI Kawasan IPSC Sentul-Jawa Barat. Selasa, (22/03).
FGD Unhan RI dengan DPD RI menghadirkan beberapa narasumber melalui daring dan luring antara lain Prof. Dr. Ir. Rokhmin, Dahuri, M.S. (via Zoom), Dr. Badikenita Br. Sitepu, M.Si, H. Firman Soebagyo, S.E ., M.H. (via Zoom), Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, Laksdya TNI (Pur.) Dr. Desi Albert Mamahit, M.Sc, dipandu oleh moderator Laksda TNI (purn) Dr. Surya Wiranto, S.H., MH.
Sambutan Rektor Unhan RI yang dibacakan oleh Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI menyebutkan bahwa tema yang dibahas sangat penting untuk diangkat karena berdasarkan UU Tahun 2014 tentang Kelautan, meletakkan dasar pengelolaan seluruh Aspek Kelautan, seperti Pembangunan Kelautan, Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, termasuk Sistem Keamanan Laut. Namun ada satu elemen penting yang dirasa masih kurang yaitu mengenai Eksistensi Penguatan Penegakan Hukum Kelautan.
Perlu adanya pembenahan atau penguatan dalam penegakan hukum kelautan, serta dibutuhkan sinergitas Lembaga-lembaga yang terkait dengan pengamanan laut seperti TNI AL, Bakamla, Polri, serta Lembaga-lembaga lainnya sehingga pengamanan laut dapt dilaksanakan sesuai regulasi. Penegakan hukum kelautan dapat ditegakan untuk meminimalisir pelanggaran dan pelaku kejahatan diantaranya pelanggaran keimigrasian, kejahatan human trafficking, ilegal fishing, narkotika, serta pencurian sumber daya laut.
Segala harapan dan ikhtiar bermuara pada revisi terbatas UU No.32 tahun 2014 tentang kelautan, melalui revisi terbatas ini bisa diformulasikan kembali sistem pengamanan dan penegakan hukum di laut secara lebih efektif di laut secara lebih efektif dan efisien. Revisi terbatas UU Kelautan tersebut sejauh ini sudah dirintis menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah sehingga diharapkan terjadi harmonisasi penanganam Keamanan dan Penegakan Hukum Kelautan.
Ketua I DPD RI menjelaskan Peran Strategis Indonesia Di Kawasan Asia Pasific Dalam Tujuan Poros Maritim Dunia antara lain menjaga kawasan ASEAN agar tidak masuk dalam wilayah konflik. Menjamin keamanan dan kelancaran arus pelayaran di perairan Indonesia khususnya dari dan ke Laut Cina Selatan. Melakukan Diplomasi Maritim dengan mengedepankan saling percaya dan kerjasama yang saling menguntungkan demi kepentingan bersama di Kawasan. Untuk hal-hal tersebut Indonesia perlu memperkuat posisi tawar dengan membangun Kekuatan Maritim (Ekonomi dan Militer). Serta memberikan perhatian khusus terhadap kemungkinan terjadi konflik terbuka dengan melakukan penebalan kekuatan pertahanan dan keamanan baik secara permanen maupun mobile, pada dua Trouble Spots yaitu Laut Cina Selatan khususnya di kepulauan Andaman-Nicobar dan perairan sekitarnya (KBI), Trouble Spot di KTI (Papua dan Timor GAP).
Untuk kepentingan internal harus membangun kekuatan ekonomi Indonesia, Strategi pembangunan nasional dengan aspek “Maritim” sebagai poros utama (Ekonomi maritim masih ± 22% dari PDB). “Tol Laut” dengan diperkuat pembangunan simpul Ekonomi di Kawasan Timur (HUB Ambon dan Kupang) serta terkoneksi langsung dengan jalur logistik ke Barat (Myanmar) dan ke timur (Pasifik). Membangun “Sabang” sebagai pangkalan utama logistik (Eksport dan Import) yang berkoneksi dengan Myanmar dan persinggungan armada niaga dunia dari Timur Tengah – Eropa serta Australia – Pasifik.
Perlu penebalan kekuatan HANKAM (TNI) di Sabang untuk mengamankan kepentingan Nasional Indonesia di kawasan barat sekaligus merupakan perimbangan kekuatan dalam rangka stabilitas keamanan di Samudera Hindia. Segera membangun BAKAMLA sebagai “Indonesian Coast Guard” dalam mengemban tugas keamanan dan keselamatan di laut perairan Yurisdiksi Nasional sekaligus sebagai kekuatan pengganda sistem pertahanan dan keamanan (TNI AL) bila keadaan darurat (perang), sekaligus menyongsong berlakunya TSS (Traffic Separation Scheme) di Selat Sunda dan Lombok pada tanggal 1 Juli 2020 (Kesepakatan dengan IMO). Serta diperlukan sinkronisasi dan penyesuaian secara bertahap, beberapa Undang-Undang terhadap UU No.32 Tahun 2014 tentang kelauta.
Dalam FGD tersebut dilaksanakan penyerahan cinderamata oleh Wakil Ketua I DPD RI kepada Warek I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unhan RI sebagai ucapan terima kasih dari DPD RI kepada Unhan RI.
Mengetahui: Kabag Humas Unhan RI.