Bogor – Universitas Pertahanan RI melaksanakan Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H., sebagai Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI . Sidang senat terbuka dipimpin langsung oleh Rektor Unhan RI, Letjen TNI Jonni Mahroza., Ph.D., sebagai Ketua Senat Akademik Unhan RI. Kegiatan ini bertempat di Gedung Aula Merah Putih (AMP) Kampus Bela Negara Unhan RI. Sentul (12/10).
Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Unhan RI ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor Universitas Pertahanan RI Nomor: KEP/ 190 /X/2023 yang menetapkan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H.,, sebagai Guru Besar Tidak Tetap Ilmu Pertahanan Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Keamanan Nasional Unhan RI
Pada sidang senat terbuka dalam rangka Pengukuhan Gelar Profesor Kehormatan, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H., menyampaikan orasi ilmiah dengan judul ”Konstitusionalitas Sistem Hankamrata dan Tantangan di Masa Depan”. Pada orasi ilimiah ini Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H., menyampaikan Bagaimanapun, masalah ketatanegaraan tidak dapat dilepaskan dari persoalan pertahanan dan keamanan nasional. Karena itu, para Perwira TNI dan juga para pakar pertahanan dan keamanan nasional harus akrab dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara kita. IImu hukum tata Negara dengan demikian, juga sangat penting untuk diajarkan dalam kurikulum Universitas Pertahanan. Selain itu ada banyak tantangan yang harus diantisipasi dan diperhitungkan dengan cermat dalam rangka memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia.
Kegiatan Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Unhan RI diakhiri dengan foto bersama.
(Humas Unhan RI)