Bogor – Universitas Pertahanan (Unhan) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimnis) penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran/administrasi keuangan dan daya serap subsatker Unhan TA.2018, dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 4 s.d 5 Desember 2017, bertempat di gedung Auditorium Unhan, Kampus Universitas Pertahanan (Unhan) Kawasan IPSC Sentul-Bogor. Senin, (4/12)
Kegiatan Bimnis kali ini dibuka oleh Rektor Unhan Letjen TNI Dr. I Wayan Midhio, M.Phil, dengan menghadirkan Narasumber dari Kepala KPPN (023) Bogor Fani Friyanto,S.E, Kabag Lakgar Roren Setjen Kemhan Kolonel Cku (K) Wiyadiatmi S.E, M.M dan salah satu Tim Pusdatin Kemhan Firdaus Safri, S.Kom.
Dalam sambutannya, Rektor Unhan mengatakan, pedoman Unhan melaksanakan DIPA Daerah berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan RI Nomor:Kep/850/M/IX/2015, dengan demikian Unhan melaksanakan DIPA Daerah membawa konsekuensi, bahwa dalam pelaksanaan anggaran/administrasi keuanggan harus benar-benar dijalankan secara cermat, teliti dan tepat waktu, hal ini mengingat bahwa administrasi tersebut langsung diajukan ke KPPN.
Pokok utama dari kegiatan Bimnis ini meliputi pertama pentingnya daya serap anggaran sebagai suatu alat kontrol oleh pimpinan yang ditinjau setiap bulan, pencapaian daya serap yang dihadapkan dengan Pakta Integritas Unhan sebagai ukuran kinerja Kepala Satker, kedua Dari data penyelenggaraan kegiatan Pengendalian dan akurasi 95%, data hingga November 2017 baru tercapai 85% dari target.
Pakta Integritas Unhan, dalam hal ini masih terdapat kegiatan dan anggaran yang belum selesai dikarenakan rendahnya daya serap subsatker, hal ini dipengaruhi oleh rencana penarikan anggaran yang tidak sesuai Pakta Integritas, pelaksanaan kegiat yang kurang terkendali serta kemapuan SDM yang perlu ditingkatkan.
Mengakhiri sambutannya Rektor Unhan menekankan perihal program kerja 2018 harus mencapai target daya serap dengan di ikuti pengawasan dan pengendalian administrasi keuangan di setiap subsatker, dengan kegiatan Bimnis ini para peserta dapat memahami proses pengelolaan anggaran dan administarsi keuangan dengan benar,tidak terjadinya keterlambatan administrasi.
Kepala KPPN dalam paparannya menjelaskan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2017, meliputi Dasar Hukum yaitu PMK No.190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, PMK Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir TA, PMK No. 278/PMK.05/2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang SPAN, PMK No. 277/PMK.05/2014 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas, PMK No.177/PMK.05/2015 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Pengeluaran Negara, Batas Waktu Pengajuan Data Kontrak dan Penerbitan NRK Data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Nov 2017 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 5 Desember 2017. KPPN menerbitkan Nomor Register Kontrak (NRK) paling lambat tanggal 7 Desember 2017.
Batas Waktu Pengajuan Perubahan Data Kontrak dan Penerbitan NRK Perubahan data kontrak yang telah terdaftar dan telah memiliki NRK diajukan paling lambat ke KPPN tanggal 8 Desember 2017, KPPN menyetujui perubahan data kontrak paling lambat tanggal 12 Desember 2017.
Sistem dan Batas Waktu Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember 2017 yaitu Pembayaran dapat dilakukan pada bulan Desember melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM, Pengajuan SPM-LS diterima KPPN paling lambat tanggal 12 Desember 2017 pada jam kerja, Penerbitan SP2D dilakukan paling lambat tanggal 28 Desember 2017.
Kabag Lakgar Roren Setjen Kemhan menjelaskan tentang pengendalian anggaran dan daya serap uo kemhan diantaranya kelemahan pelaksanaan anggaran, sumber daya manusia belum memadai, pemenuhan sdm belum berdasarkan pemetaan jumlah & kompetensi sdm belum dilaksanakan, analisis beban kerja pejabat, uraian kerja dan penataan fungsi renlakgar belum dilaksanakan, persyaratan jabatan untuk pejabat lakgar belum seluruhnya terpenuhi, peningkatan kompetensi sdm belum dilaksanakan secara efektif.
Kegiatan Bimnis diikuti oleh pejabat eselon I, II, III dan IV dilingkunhan Unhan. (ANH)
Authentikasi: Kabag Humas Unhan