Bogor – Mahasiswa Universitas Pertahanan (Unhan) menerima Kuliah Umum yang disampaikan oleh Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dengan tema “Reposisi Air Defense Identification Zone (ADIZ)”. Bertempat di Gd. Auditorium Kampus Unhan, Kawasan IPSC Sentul-Bogor.Rabu, (16/5).
Kuliah Umum dibuka oleh Rektor Unhan Mayjen TNI Mayjen TNI Dr. Yoedhi Swastanto, M.B.A., pada sambutannya Rektor Unhan mengucapkan terima kasih kepada Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim yang telah meluangkan waktu dan tenaga untuk memberikan kuliah umum kepada 237 mahasiswa Unhan.
Rektor Unhan juga memperkenalkan narasumber kepada peserta kuliah umum bahwasanya, Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim sebagai prajurit TNI AU berbagai posisi pernah ia duduki seperti Komandan Skuadron 31 Lanud Halim Perdana Kusuma, Direktur Operasi dan Latihan TNI AU dan Danjen Akademi TNI sejak 2000. Chappy juga menjabat sebagai Ketua Tim Nasional Evaluasi Keselamatan dan Keamanan Transportasi, staf ahli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan penasihat di Asosiasi Aircraft Component Kementerian Perindustrian, dan pada puncaknya sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) pada periode 2002 – 2005.
Dalam kuliah umumnya Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menjelaskan tentang pentingnya zona ruang udara dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, yang tercantum pada pasal 6 UU No.1 tahun 2009 tentang Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara NKRI, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian Nasional, Hankamneg, Sosbud, serta lingkungan udara.
Sebagai penekanan dalam penerapan Reposisi Air Defense Identification Zone (ADIZ) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menilai tentang diperlukan antisipasi terhadap kemungkinan protes dari negara lain yang ditinjau dari wilayah perbatasasan seperti wilayah Kepulauan Natuna, Ambalat dan di sekitar Philipina, sedapatnya penetapan koordinat-koordinat ADIZ tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Jika belum disepakati koordinatnya maka ditetapkan berdasarkan posisi Indonesia, kemudian Prosedur ADIZ berlaku jika penerbangan pesawat asing tersebut memasuki wilayah ADIZ dan mengarah ke wilayah udara Indonesia.
Ditinjau dari aspek Prosedur penegakan hukum harus jelas antara Kohanudnas dengan Airnav Indonesia dalam hal komunikasi dan alih komando dan kendali terhadap pesawat pelanggar dan pentingnya informasi yang jelas dalam AIP bahwa ADIZ ini bukan perluasan wilayah nasional tetapi ruang peringatan dini.
Sebelum Kuliah Umum ditutup, Rektor Unhan berkesempatan membuka sesi tanya jawab antara mahasiswa Unhan dengan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.
Kuliah Umum ini tidak hanya diikuti seluruh mahasiswa Unhan tetapi juga dihadiri pejabat Eselon I, II, III dan IV Unhan serta seluruh Dosen di lingkungan Unhan. (Arh)
Aunthentifikasi : Kabag Humas Unhan.